MEDAN, DELITIMES.ID – Sejumlah warga di Kelurahan Kuala Bekala merasa resah terkait beredarnya kabar mengenai pelebaran jalan menuju lokasi wisata Taman Hewan, tahun ini oleh Dinas Perkim dan PU Kota Medan.
“Kami sudah dipanggil pihak Kelurahan beberapa waktu lalu, dan katanya bakal ada pelebaran jalan di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kuala Bekala, tahun ini. Katanya lagi, bakal ada uang ganti rugi yang nominalnya belum dipastikan besarannya,” ungkap salah seorang warga Pintu Air IV, Lingkungan XVI kepada wartawan, Jumat (28/4).
Ia mendapat informasi bahwa, untuk di Jalan Luku bakal diganti rugi di atas Rp3 jutaan. Dengan alasan Jalan Luku I itu sudah dekat jalan besar. Sementara di Jalan Pintu Air IV hanya diganti Rp2 jutaan per meternya.
“Bila pelebaran jalan itu mengenai rumah warga, lain lagi perhitungan pergantiannya,” papar ibu empat anak tersebut.
Terpisah Lurah Kelurahan Kuala Bekala, Muhammad Yudha Prasetya saat dihubungi via telepon selulernya, tidak menampik kabar tersebut. Ia mengaku, pelebaran jalan akan dilakukan Dinas Perkim sebagai leading sector nya dan Dinas PU Kota Medan.
“Jadi informasinya memang ada pelebaran jalan di kawasan Kelurahan Kuala Bekala. Beberapa waktu lalu bahkan sudah dilakukan sosialisasi oleh Dinas PU Kota Medan di kantor lurah. Masyarakat membludak hadir saat itu. Namun disampaikan Dinas PU Kota Medan, pelebaran tahun ini direncanakan masih sepanjang 750 meter mulai dari Jalan Abdul Haris Nasution ke Jalan Luku I,” urainya.
Ia memprediksi pelebaran hanya sampai Simpang Pasar Inpres tepatnya Simpang Jalan Luku III, Kelurahan Kuala Bekala. Selanjutnya baru dilanjutkan lagi pelebaran di Kelurahan Kuala Bekala, tahun depan.
“Kalau pelebaran jalan 26 meter itu, di Kelurahan Simalingkar B. Kalau di Kelurahan Kuala Bekala diambil hanya 10 meter dari tengah badan jalan yang sudah ada. Jadi, akan di ambil 5 meter di sisi kanan dan 5 meter sisi kiri,” tambahnya.
Terkait biaya ganti rugi kepada masyarakat terdampak, yang pertama masih informasi sosialisasi awal untuk diinfokan kepada warga akan dilaksanakan pelebaran jalan.
“Namun untuk biaya ganti rugi, disosialisasi kedua nanti akan dibentuk tim appraisalnya dulu. Baru nanti diketahui berapa per meternya. Kalau sekarang belum diberitahukan sebab tim appraisalnya belum turun. Karena yang menentukan appraisalnya adalah Dinas Perkim Kota Medan,” tukasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat dihubungi terkait pelebaran jalan di kawasan tersebut mengaku tidak tahu jika ada wacana pelebaran jalan itu.
“Belum tahu saya, nanti saya cek. Kalau sudah ada informasi ya tepat nanti saya konfirmasi,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor juga mengaku hal serupa.
“Sampai saat ini secara kelembagaan, saya tidak tahu jika ada wacana pelebaran jalan tersebut. Kami masih mau menyusun apakah ada wacana tersebut,” katanya.
Namun secara pribadi, politisi NasDem itu sudah mendengarnya dari Dinas PU Sumut.
“Saya dengar wacana itu dari Dinas PU Sumut. Dan dari sejak dulu saya juga sudah tahu jika di kawasan Kelurahan Kuala Bekala yang berdampingan dengan Kabupaten Deliserdang itu bakal dilakukan pelebaran jalan,” imbuhnya. (ts)














