Oleh Putra Pratama S *)
ADA satu berita di hari-hari belakangan ini yang mendapat atensi sangat besar oleh rakyat Indonesia, yakni sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materil pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
Pada Sidang Pleno di gedung MK, Jakarta, 16 Oktober 2023, terkait pasal yang digugat mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres, ada sejumlah putusan yang menarik untuk dikaji.
Perkara pertama, yaitu, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam permohonannya kepada MK, PSI meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Batas usia itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK, setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, memutuskan Pasal 169 huruf q pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang dipersoalkan oleh PSI tetap berlaku.
Pasal ini menentukan bahwa Capres dan Cawapres harus berusia setidaknya 40 tahun.
“Dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan putusan.
MK juga menolak dalil yang diajukan PSI bahwa batas usia 40 tahun bagi Capres-Cawapres bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan.
Tidak cuma mengenai batas usia minimal, MK juga menolak permohonan sejumlah kepala daerah yang meminta agar setiap orang di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi Capres-Cawapres asalkan pernah menjabat sebagai penyelenggara negara (pernah menjabat sebagai kepada daerah provinsi dan kabupaten atau kota).
“Melarang sekaligus membolehkan yang seseorang di bawah 40 tahun untuk dicalonkan sebagai Capres-Cawapres sepanjang yang bersangkutan adalah atau pernah menjabat sebagai pejabat negara memicu kontradiksi. Sifat kontradiktif akan memicu kebingungan dan ketidakpastian hukum, yang bertentangan dengan UUD 1945,” kata MK dalam putusannya.
Tapi, publik hanya sekejap memberi acungan jempol pada putusan MK tersebut, karena sebentar kemudian jempol berbalik.
Ini setelah MK membacakan putusan dari hasil gugatan lainnya, kali ini dari seorang mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru.
Gugatan mahasiswa tersebut dikabulkan sebagian oleh MK.
MK menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden.
Putusan MK ini berbeda dengan putusan sebelumnya.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.
“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.
Bagaimana kita membaca hasil keputusan MK tersebut?
Perkara ini bisa disebut sebagai indikasi kuatnya kepentingan politik di belakang peraturan Pemilu yang selalu berubah setiap lima tahun.
Dalam permohonannya kepada MK, PSI meminta MK mengubah batas usia Capres-Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Batas usia itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permohonan ini dianggap politis karena PSI dan koalisi Prabowo Subianto disebut-sebut berniat mengusung Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun.
Mengutip keterangan sejumlah pakar hukum tata negara yang menilai MK tidak semestinya mengabulkan permohonan tersebut.
Mereka merujuk prinsip kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang selama ini telah dijalankan MK dalam berbagai perkara pengujian undang-undang sebelumnya.
Dan apabila putusan tersebut dikabulkan akan timbulnya konflik kepentingan.
Dengan adanya konflik kepentingan maka dapat dikatakan hal tersebut akan menimbulkan oligarki politik.
Oligarki merupakan kekuasaan yang dikendalikan oleh sejumlah orang, akan tetapi memiliki pengaruh besar dalam sistem pemerintahan.
Kata oligarki berasal dari bahasa Yunani, yaitu oligoi berarti “beberapa” atau “segelintir” dan arche berarti “memerintah”
Oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang, namun untuk kepentingan beberapa orang tersebut (dalam ranah negatif).
Menurut Aristoteles pula, oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
Oligarki dalam partai politik menguatkan asumsi bahwa partai politik gagal dalam melakukan fungsinya menjalankan demokratisasi.
Fungsi rekrutmen dan kaderisasi macet, sehingga partai politik lebih suka menggelar karpet merah kepada pemburu kekuasaan bermodal uang miliaran rupiah.
Mengutip pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman, dia menyarankan agar putusan MK lebih bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil putusan perkara ini, karna menurut Kusman pengajuan pemohon ini sangatlah beterkaitan dengan kepentingan politik partai untuk memajukan nama Gibran Rakabuming yang disebut akan menjadi bakal Cawapres pada Pilpres 2024.
Dan untuk menyikapi persoalan ini, Airlangga berharap MK dapat mempertimbangkan posisinya sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi.
Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, dapat dianggap menjadi instrument politik dari kekuasaan, terlebih Gibran merupakan anak dari presiden Jokowi.
Terkait putusan MK mengenai batas usia Capres serta Cawapres, publik menilai nuansa politis lebih dominan dibandingkan terhadap putusan MK melakukan harmonisasi undang-undang (UU) yang ada.
Masalah yang lebih meluas yakni ketua MK sendiri merupakan adik ipar Jokowi, jafi hal ini menimbulkan persepsi bahwa ada kepentingan anak presiden aktif dengan pamanya melalui instusi MK.
Kita berharap palu hukum tetap tegak di depan politik, tidak patah karena kepentingan pribadi.
Putusan ini dianggap bentuk menghidupkan kembali praktik nepotisme.
Gugatan MK ini perlu dilakukan perlawanan oleh masyarakat Indonesia, karena bila putusan ini dibiarkan, mengkhawatirkan akan lahir pemimpin yang dapat merugikan bangsa.
*) Penulis adalah aktivis muda, kader Nahdlatul Ulama Deli Serdang














