MADINA, DELITIMES.ID – DPD Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Madina, Selasa (30/1/2024), mengadukan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 263, Pasal 264 KUHP.
Laporan itu terkait dugaan penggunaan SK Aktif Tugas palsu oleh dr AK. Yakni untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Mandailing Natal (Madina) pada tahun 2023 lalu,
Pengaduan DPD Pemuda LIRA Madina ke Polres Madina ini termuat dalam Surat Nomor: 021/DPD.Lira Madina/I/2024 tanggal 30 Januari 2024. Bripka Helmy menerima pengaduan itu di Ruang Kasium Polres Madina.
Ketua DPD Pemuda LIRA Madina Asron Nasution usai membuat pengaduan ke Polres Madina mengungkapakan kepada awak media ini, pengaduan dugaan penggunaan SK Aktif Tugas tidak sesuai dengan kebenarannya ini, adalah sebagai bentuk upaya mereka dalam menjalankan sosial kontrol. Termasuk atas dugaan tindak pidana oleh dr AK.
“Kita menduga dr AK telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan SK aktif tugas yang tidak sesuai dengan kebenarannya. Sehingga dapat dijerat dengan Pasal 263 jo. 264 KUHP,” ungkap Asron Nasution, Selasa (30/1/2024).
Selanjutnya DPD Pemuda LIRA Madina akan mengawal terus proses penyelidikan terhadap dugaan penggunaan SK Aktif Tugas oleh dr AK. Hingga perbuatan yang telah merugikan keuangan negara ini selesai sampai ke tingkat penegakan hukum di pengadilan. Hal itu untuk memastikan proses supremasi hukum berjalan dengan semestinya.
“Sebagai mana dimuat dalam Pasal 263, Pasal 264 KUHP penggunaan SK Aktif tugas yang diduga tidak sesuai dengan kebenarannya dapat tergolong ke pemalsuan surat, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun kurungan,” sebut Asron Nasution. (RED)
























