MEDAN, DELITIMES.ID – Terungkapnya dugaan mafia beras Bulog oleh Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut telah mengejutkan publik. Salah satu yang jadi pertanyaan adalah soal dokumen yang digunakan tersangka AKL alias Aseng.
“Apakah dalam berkas UD Kilang Padi Jasa Tani yang sampai ke Bulog Divre Sumut, tidak ada daftar petugas atau pekerja di kilang padi itu? Padahal pengakuan Parino kepada polisi, dia tidak mengenal AKL alias Aseng itu. Kemudian soal dokumen yang digunakan oleh AKL alias Aseng, kalau memang terlihat seperti asli, lalu siapa yang memberikan? Atau, kalau misalnya AKL alias Aseng yang memalsukan, lalu dari siapa dia mendapatkan bentuk dokumen yang asli untuk dipalsukan?” tanya beberapa warga saat berbincang dengan media ini, Selasa (12/3/2024), terkait kasus menghebohkan tersebut.
Di mana sebelumnya, Polda Sumut mengungkap fakta lolosnya 2.000 ton beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) komersil dari Divisi Regional Bulog Sumut yang dilego ke Riau dan Jawa.
Kuat dugaan, tersangka penyelewengan ribuan ton beras SPHP komersil dari Bulog itu telah meraup untung miliaran rupiah. Yakni dengan menjual beras Bulog dengan harga tinggi ke Riau dan Jawa, setelah sebelumnya mengganti kemasannya menjadi premium. Polisi sendiri hanya bisa menyita 1 ton saja dari 2.000 ton yang sukses dibeli AKL alias Aseng dengan menggunakan data asli, tapi tanpa sepengetahuan pemilik UD Kilang Padi Jasa Tani bernama Parino.
Senin (4/3/2024) kemarin, Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi menyebut, AKL alias Aseng (67) warga Langkat memalsukan dokumen milik Kilang Padi Jasa Tani milik Parino. Dengan berbekal dokumen palsu itu, AKL mendapatkan 2.000 ton pasokan beras SPHP komersil dari Bulog Sumut.
Dir Reskrimsus Polda Sumut melalui Kasubdit Indag AKBP Bambang Rubianto, kepada wartawan, Rabu (6/3/2024) mengaku, mereka sedang berkoordinasi dengan para ahli guna mengembangkan penyidikan skandal beras Bulog itu. Mereka juga menetapkan AKL alias Aseng sebagai tersangka.
“Masih didalami, kita berkoordinasi dgn Ahli utk menduduk kan orang2 yang berpotensi bisa atau tidak nya di pertersangkakan2,” tulisnya di laman WhatsApp-nya menjawab wartawan.
Mundur atau Nonaktif
Divre Bulog Sumut pun dinilai dipecundangi AKL alias Aseng. Ada dugaan, bahwa pejabat badan usaha pemerintah penyalur dan pendistribusi bahan pangan di Indonesia ini lalai. Sehingga bisa kecolongan atas lolosnya 2.000 ton beras SPHP komersil.
Demikian penilaian pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Aktivis ini pun mendesak Kadivre Regional Bulog Sumut Arif Mandu mundur dari jabatannya akibat kelalaian internal lembaga yang ia pimpin, sehingga membuat lolos 2.000 ton beras SPHP komersil yang seharusnya beredar di wilayah kerja mereka.
“Inikan diduga Divre Bulog Sumut bobol. Hingga data UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino digunakan AKL alias Aseng untuk mendapatkan beras SPHP komersil Bulog ribuan ton, lalu menyelewengkan penyalurannya, bahkan diduga mengubah karungnya seolah menjadi beras premium, serta dijual dengan harga tinggi. Kalau ‘gentlemen’, sebaiknya Arif Mandu mundur saja dari jabatannya sebagai Kadivre Bulog Sumut,” pinta Hafifuddin.
Atas jabaran polisi di berbagai media, Hafifuddin mengulang kupasan, bahwa, AKL alias Aseng membawa ribuan beras SPHP komersil ke Kilang Padi Regar di Kecamatan Gebang Langkat, yang diduga mengemas ulang beras Bulog dengan karung beras premium berbagai merk. Ini ia nilai sebuah fenomena yang seharusnya tak terjadi, kalau Bulog Sumut teliti memverifikasi data distributor beras dengan benar.
“Kalau teliti dan mampu memverifikasi data distributor yang diajukan ke Bulog Sumut, saya pastikan penyelewengan ini bisa dihindari. Saya juga tak mendengar pemeriksaan internal Bulog atas dugaan kelalaian pekerjanya,” ujarnya.
Hafifuddin meminta polisi mengusut tuntas keterlibatan semua pihak atas dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan AKL alias Aseng. “Usut semua pihak. Periksa keterlibatan semua pihak. Tangkap dan tahan serta bawa ke pengadilan jika terbukti,” pungkasnya.
Statemen tegas juga disampaikan praktisi hukum Kota Medan Amsaludin SH, kepada wartawan, Jumat (8/3/2024). Dia bahkan meminta Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi menonaktifkan Arif Mandu dari Kepala Divre Bulog Sumut. Termasuk para pegawai terkait alur administrasi penyaluran beras di badan usaha itu selama proses hukum di polisi.
“Dirut Bulog diminta nonaktifkan dahulu Kepala Divre Bulog Sumut dan jajaran di alur distribusi dan administrasi distribusi, guna memudahkan polisi melakukan pemeriksaan dan tidak bias atas hilangnya bukti yang dibutuhkan dalam perkara yang ditangani Polda Sumut,” katanya.
Sesuai Prosedur
Terkait masalah ini, sebagaimana pernyataannya di beberapa media, pihak Divre Bulog Sumut mengaku telah menjalan prosedur yang benar dalam distribusi beras SPHP komersil, baik dalam proses pendaftaran mitra dan lainnya.
“Izin bang, utk ini, bulog sudah menjalankan tugas sesuai dgn ketentuan: mitra yg mendaftar sudah masuk atas nama parino dgn dokumen yang dilampirkan NIB, NPWP Kilang, KTP Pemilik, dan Pakta Integritas. Dgn dokumen yg lengkap tersebut, BULOG sudah bisa mengeluarkan barang atas DO nya mereka. Izin mungkin seperti itu bang ringkasnya,” tulis Humas Divre Bulog Sumut Frans Sugara, Jumat (8/3/2024).
Dia menjelaskan, dalam mitra Bulog UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino, Bulog Sumut baru menerima pendaftaran dengan melengkapi badan hukum, NPWP, KTP, dan fakta integritas.
“Pokoknya dia daftar dulu baru bisa ambil beras. Kalau Parino ini tidak paham aku. Sebenarnya cabang ini didaftarkan atas nama Parino. Dia pakai bendera Parino. Kita tidak tahu ini bang ada kerjasama apa di belakang,” katanya.
Dia juga mengaku tidak tahu adanya kerjasama antara Parino dan AKL alias Aseng, karena Bulog Sumut menerima pendaftaran atas nama Parino dan memberikan beras kepada Parino atau orang suruhan Parino.
Atas adanya dugaan lalainya Bulog Sumut dalam memverifikasi data mitra Bulog, Frans Sugara mengaku, administrasi siapa saja bisa mengantar untuk mendaftar. “Okelah kita anggap bukan Parino, tapi kan kita anggap anggota Parino yang antar berkas. Lalu dengan adanya fakta integritas,” jelasnya.
Disinggung tindakan internal Bulog Sumut, Frans Sugara menyerahkan sepenuhnya ke pemeriksaan Polda Sumut atas masalah AKL alias Aseng itu. Namun dia mengaku, Bulog Sumut melalui Satuan Pengawasan Intren telah melakukan strategi mengkaji masalah itu.
“Kan kita ada Satuan Pengawasan Intren yang membawahi Aceh, Sumut, Jambi, dan Batam. Atas kejadian ini Satuan Pengawasan Intren sudah ada strategi untuk melihat ini, apakah prosedur Bulog yang salah atau apakah memang benar-benar mitranya yang bermain. Kalau mitra yang bermain, ada celah di internal Bulog dikaji prosedur. Ini kan baru kan keluar statemen dari Humas Polda. Ini kita kaji dulu internal peraturannya seperti apa,” paparnya.
Soal penilaian masyarakat bahwa Bulog Sumut bobol atas lolosnya 2.000 ton ke AKL alias Aseng, Frans Sugara membantahnya. Dia menyebut, Bulog Sumut menerima dokumen berstempel basah dan bukan dokumen palsu yang dibawa AKL alias Aseng. Tapi dokumen asli yang diberikan ke Bulog guna menjadi mitra.
Soal ada tidaknya dugaan pegawai Bulog Sumut yang lalai, Frans juga membantah hal itu. “Bulog sudah maksimal melakukan operasi pasar, menekan harga pasar kerjasama dengan PD Pasar,” katanya.
Soal desakan agar Kadivre Bulog Sumut mundur atas proses hukum di polisi terkait terduga mafia beras, jurubicara ini mengaku, banyak pihak yang menilai sepihak, padahal belum dilakukan proses internal. “Di kita ada Satuan Pengawas Internal. Tapi sampai sekarang saya belum tahu. Tak mungkin saya minta dokumen sama mereka (Satuan Pengawas Intern-red),” katanya.
DeliTimes sendiri juga berusaha mengkonfirmasi langsung dengan mengajukan beberapa pertanyaan, termasuk soal dokumen yang digunakan oleh AKL alias Aseng, kalau memang terlihat seperti asli, siapa yang memberikan? Atau, kalau misalnya AKL alias Aseng yang memalsukan, lalu dari siapa dia mendapatkan bentuk dokumen yang asli untuk dipalsukan?
Namun hingga beberapa hari ditunggu, Humas Divre Bulog Sumut Frans Sugara belum juga meresponnya.
Berita sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/3/2024) mengatakan, modus tersangka memperoleh beras dari Bulog adalah dengan memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino di Dusun III Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. (RED)























