Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan serta sekitar Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina), Selasa (16/4/2024), kembali beroperasi melakukan aktivitas penambangan dan pengerusakan alam.

PETI Kotanopan Terus Beroperasi, Polres Madina Bungkam

MADINA, DELITIMES.ID – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan serta sekitar Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina), Selasa (16/4/2024), kembali beroperasi melakukan aktivitas penambangan dan pengerusakan alam.

Aktivitas penambangan emas di Kecamatan Kotanopan dengan menggunakan alat berat jenis excavator (beko) itu tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana aturan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, para pelaku penambangan emas tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara dan denda hingga mencapai miliyaran Rupiah. Walau telah ada ancaman hukuman yang jelas, namun tidak membuat para pelaku PETI berhenti melakukan aktivitas penambangan.

Pasal 158 dalam UU itu menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Di sisi lain beredar isu bahwa untuk memuluskan aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan, para pemilik tambang tanpa izin tersebut telah memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum tertentu. Kuat dugaan, oknum-oknum tertentu itu bertindak sebagai ‘back up’ atau pelindung.

Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sopandi Paloh SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Taufik Siregar, Selasa (16/4/2024), belum memberikan jawaban tentang langkah dan tindakan yang akan diambil terhadap pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan.

Kuat dugaan, keberadaan PETI di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Batang Gadis Madina itu, turut mengakibatkan pencemaran air Sungai Batang Gadis. Serta mengancam lahan persawahan masyarakat pada lima kecamatan yang memanfaatkan air dari Irigasi Batang Gadis.

Ada pun lahan persawahan yang terancam akibat pencemaran Sungai Batang Gadis adalah Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Huta Bargot, Naga Juang, dan Kecamatan Panyabungan Utara. (RED)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini