MEDAN, DELITIMES.ID – Untuk menyalamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) di Kota Medan, Komisi IV DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang melanggar izin, Senin (14/7).
Sidak dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, HKD didampingi anggota komisi Paul Mei Anton Simanjuntak, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga dan Edwin Sugesti Nasution. Selain itu, perwakilan OPD Pemko Medan, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Kecamatan dan Kelurahan setempat turut mengikuti sidak tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, HKD memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pemilik bangunan agar mentaati aturan yang berlaku. Ia juga mendorong petugas dilapangan agar melakukan tindakan tegas bagi pemilik bangunan yang melanggar ketentuan.
Seperti sidak yang dilakukan ke
ke Hotel Grand Central di Jl Sei Belutu, Medan Baru, manajemen hotel tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen yang dipertanyakan dewan.
Pimpinan komisi IV DPRD Medan itu mempertanyakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Hotel, izin dari Air Bawa Tanah (ABT), izin pemakaian genset dan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Apalagi keberadaan hotel yang berada di kawasan pemukiman bahkan dituding akibat genset terjadi pencemaran limbah udara.
Akibat tidak menjalankan ketentuan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan, DRG Sinaga menyebut terjadi kebocoran PAD.
Begitu juga keberadaan restoran Havana Cetral Hall yang tidak memiliki izin di komplek Hotel agar disegel.
Selanjutnya mereka juga melakukan sidak ke Cordex Hotel di Marelan. Hotel tersebut dituding menyalahi aturan karena bangunan ruko sebelumnya berubah fungsi menjadi Hotel.
Pada kesempatan itu HKD meminta pihak Pemko Medan merevisi izin yang diberikan.
Kemudian Komisi IV DPRD Medan bergerak menuju pembanguan gedung sekolah Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah di Medan Marelan. Pihak Yayasan dituding melakukan pelanggaran mendirikan bangunan tanpa izin.
Padahal Pemko Medan sudah menolak permohonan izin karena daerah dimaksud merupakan kawasan pada penduduk bukan untuk kawasan pendidikan.
Terakhir, rombongan mengunjungi bangunan 12 unit rumah koskosan dibangun tanpa izin di Jl Jati III Sp Jl Menteng Raya III. Haris Kelana Damanik bersama anggota dan tim dari Pemko Medan memberikan pemahaman agar izin diurus sesuai ketentuan. (ts)














