DPRD Medan Minta Pemko Awasi Peredaran Gas LPG 3 Kg Pasca Kebijakan Baru

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, mengungkapkan keprihatinannya terkait kelangkaan atau kesulitan masyarakat dalam memperoleh gas LPG 3 kg, khususnya di kawasan Kota Medan bagian utara, yang semakin terasa belakangan ini.

“Kami menerima keluhan dari masyarakat, terutama di kawasan Medan Utara, terkait kesulitan mereka dalam mendapatkan gas LPG 3 kg,” ujar Hadi Suhendra kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (3/2).

Ia mengaku heran dengan kelangkaan gas yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama untuk keperluan rumah tangga sehari-hari.

“Tentu saja, kelangkaan ini sangat berdampak pada masyarakat, terutama bagi mereka yang menjalankan usaha kuliner, seperti warung makan dan minuman, yang sangat bergantung pada pasokan gas LPG 3 kg,” kata Hendra.

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan, Hendra menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembelian gas LPG 3 kg yang mulai diterapkan pada Februari ini.

“Seperti yang kita ketahui, pemerintah resmi melarang pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina,” ujarnya.

Menurut Hendra, kebijakan ini menimbulkan polemik, karena dikhawatirkan ada upaya penimbunan dan penyimpanan gas LPG 3 kg oleh oknum-oknum yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan besar.

“Tentu ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran gas LPG 3 kg di tengah masyarakat. Jangan sampai terjadi penimbunan gas LPG 3 kg seiring dengan diterapkannya aturan baru ini,” tegas Hendra.

Jika terdapat penimbunan oleh oknum-oknum tertentu, Hendra meminta agar pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, bertindak tegas. “Tangkap dan tindak oknum penimbun gas LPG 3 kg secara tegas,” tegas Hendra.

“Selain itu, kami juga meminta Pemko Medan melalui dinas terkait untuk mencari solusi terkait peralihan aturan baru ini, agar masyarakat tidak kesulitan dalam memperoleh gas LPG 3 kg dan agar kelangkaan ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, menjelaskan bahwa Pemko Medan telah mulai mengintensifkan pengecekan dan pengawasan terhadap peredaran gas LPG 3 kg di lapangan.

“Saat ini, kami telah turun ke lapangan untuk memastikan masyarakat benar-benar membeli gas LPG 3 kg di depot resmi, bukan lagi dari pengecer,” ujar Benny Iskandar Nasution kepada wartawan, Senin (2/2/25).

Benny juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi peredaran gas LPG 3 kg di pedagang eceran, pihaknya telah memberikan imbauan kepada depot resmi untuk tidak mendistribusikannya ke pengecer, serta tengah mempersiapkan surat edaran (SE)-nya.

“Gas LPG 3 kg yang sudah ada di pengecer kami beri waktu untuk habis. Namun, ke depannya, tidak akan ada pasokan tambahan. Depot resmi juga telah kami peringatkan. Kami masih sebatas memberikan peringatan, belum ada sanksi lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait kelangkaan gas LPG 3 kg, Benny menegaskan bahwa kondisi saat ini sebenarnya tidak langka. Namun, karena adanya polemik ini, diduga ada aksi penyimpanan dan penimbunan gas.

“Oleh karena itu, kami meningkatkan pengecekan dan pengawasan terhadap pangkalan maupun distributor yang nakal,” pungkasnya. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini