MEDAN – Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam seleksi Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Rapat ini dihadiri oleh Lurah Merdeka, Camat Medan Baru, serta peserta seleksi yang merasa dirugikan, Egina Yolanda Ginting.
Egina Yolanda menyampaikan keberatannya terhadap proses seleksi yang dianggap tidak transparan. Ia mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk dukungan warga sebesar 30%, namun menemukan adanya dukungan ganda yang seharusnya tidak dihitung.
Selain itu, Egina juga menyoroti perbedaan hasil ujian tertulisnya, yang awalnya dinyatakan 84, namun setelah perhitungan ulang seharusnya menjadi 94. Perbedaan ini berpengaruh terhadap hasil akhir seleksi, yang akhirnya memenangkan Patriot Sembiring sebagai Kepala Lingkungan terpilih.
Camat Medan Baru, Frans Hasibuan, menjelaskan bahwa setelah dilakukan perhitungan ulang, memang ditemukan kesalahan dalam penjumlahan nilai ujian tertulis. Namun, setelah menggabungkan seluruh aspek penilaian, termasuk wawancara, rata-rata nilai Egina adalah 82,125, sedangkan Patriot Sembiring memperoleh 82,5. Dengan hasil nilai wawancara yang tidak lolos untuk Egina, Patriot tetap dinyatakan sebagai calon terpilih.
“Pihak kecamatan menegaskan, bahwa seleksi sudah dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya telah diserahkan kepada pimpinan, termasuk Walikota Medan,” ujar Frans Hasibuan.
Dalam rapat ini, beberapa anggota dewan mempertanyakan transparansi dan objektivitas dalam penilaian. Romauli Silalahi, salah satu anggota Komisi 1, meminta kejelasan mengenai standar penilaian wawancara yang dinilai tidak konsisten. Ia menilai bahwa Egina memiliki kemampuan komunikasi dan wawasan yang baik, namun tetap kalah dalam penilaian wawancara.
Sementara itu, Muslim Harahap, anggota Komisi 1 lainnya, mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, seleksi kepala lingkungan harus berlandaskan pada dukungan masyarakat dan rekam jejak calon, bukan hanya berdasarkan ujian tertulis dan wawancara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis menegaskan bahwa mekanisme seleksi harus berjalan sesuai aturan. Ia menyatakan bahwa persyaratan utama seleksi Kepling adalah usia minimal 21 tahun, pengalaman minimal dua tahun, serta dukungan warga sebesar 30 persen.
“Jika seluruh persyaratan ini sudah terpenuhi oleh dua calon, maka proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan adil,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa Komisi 1 akan mendalami persoalan ini lebih lanjut dan meminta pihak kelurahan serta kecamatan untuk menyerahkan seluruh dokumen verifikasi dan penilaian untuk ditelaah lebih lanjut.
Komisi 1 DPRD Medan berkomitmen untuk memastikan bahwa seleksi pejabat di tingkat lingkungan dilakukan dengan prinsip keadilan dan profesionalisme, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. RDP ini pun ditutup dengan kesimpulan bahwa proses seleksi akan terus diawasi. (ds)














