DPRD Medan Minta Pemko Tindak Tegas Dara Kupi yang Aspal Trotoar Tanpa Izin

MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, S.M., M.IP, mendesak Pemko Medan untuk segera menindak tegas pengelola ‘Dara Kupi’ yang terbukti mengaspal trotoar di depan usahanya di Jalan Sei Batanghari, Kecamatan Medan Sunggal, tanpa izin. Selain itu, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki itu kini dijadikan tempat parkir kendaraan pengunjung.

Rizki menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. “Pemko Medan harus memberikan sanksi tegas kepada Dara Kupi, karena ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujar Rizki, Senin (28/4/2025).

Ia menegaskan, meskipun Pemko Medan terbuka bagi investor, semua pihak harus mematuhi peraturan yang berlaku. Menurutnya, trotoar adalah hak publik, bukan area parkir pribadi, sebagaimana diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, khususnya Pasal 45 ayat (1), yang melarang penggunaan trotoar untuk kepentingan lain selain pejalan kaki.

“Dara Kupi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Pemanfaatan trotoar sebagai lahan parkir adalah pelanggaran yang harus ditindak,” tegas Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwa Dinas SDABMBK Kota Medan telah memberikan dua Surat Peringatan (SP) kepada pengelola Dara Kupi, namun trotoar tersebut masih belum dibongkar dan terus digunakan untuk parkir.

“Sudah dua kali kami memberikan SP, namun mereka tidak mengindahkannya. Pemko Medan harus segera mengeluarkan SP3 dan meminta Satpol PP untuk membongkar aspal tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Rizki meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk menindak kendaraan yang parkir di atas trotoar tersebut, termasuk dengan cara menggembos ban atau menderek kendaraan yang melanggar.

Pemko Medan Telah Berikan SP2

Plt. Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Ir. Gibson Panjaitan, ST., MM, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pengelola Dara Kupi pada Jumat (25/4/2025). Surat peringatan ini dikeluarkan setelah SP1 yang sebelumnya diberikan tidak diindahkan.

“Kami tidak pernah memberikan izin untuk mengaspal trotoar. Kami berharap mereka segera membongkar aspal itu dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya,” ujar Gibson. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini