PEMATANGSIANTAR, DELITIMES.ID – Aksi diduga perampasan satu unit sepeda motor NMAX BK 5215 XBH warna hitam, dilakukan empat orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor, terdiri dari satu perempuan, tiga orang pria.
Disinyalir perampasan ini berlangsung di depan Rumah Makan Minang Panjang Simpang Dua Jalan Siantar Seribu Dolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Marimbun, Pematang Siantar, di hadapan oknum polisi yang diketahui bertugas di Polsek Siantar Marihat, Kamis (8/5/2025), sekira pukul 11.30 WIB.
Peristiwa itu dialami Jamilah 40) warga Dusun I Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, bersama suami Saprik (42) saat ingin berobat berboncengan dengan seorang anak berusia 4 tahun.
Menurut penjelasan dari Jamilah didampingi Saprik, Jumat (16/5/2025), saat ingin membuat laporan ke Polsek Siantar Marihat, pelakunya memang ada 4 orang. Mereka mengaku dari pihak WOMFinance yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Komplek Grand Sudirman No A5 Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Sepeda motor itu diambil secara paksa dengan menurunkan mereka dari tempat duduk. Seorang pria pun mengancam Saprik ingin memukulnya.
“Saat sepeda motor itu mau dibawa paksa, saya dan suami mempertahankannya, namun seorang perempuan dengan memakai helm berbadan gemuk maksanya turun dan marah-marah dengan nada tinggi,” ujar Jamilah.
Perampasan sepeda motor itu berlangsung lebih kurang satu jam dan mengundang banyak warga menyaksikannya bahkan sudah beredar luas video aksi perampasan tersebut di hadapan oknum polisi yang berpakaian baju biasa.
Diakuinya, memang ada seorang oknum polisi saat sepeda motor itu mau diambil dengan paksa di lokasi kejadian dan menyarankan agar ia melaporkan masalah itu ke polsek.
Namun situasi saat itu ia masih bingung dan takut dengan aksi 4 orang tersebut yang terus memaksa mau ambil sepeda motor. “Saya tidak tahu bahwa oknum polisi yang berpakaian biasa itu benar polisi, makanya ia tidak menuruti sarannya,” katanya.
Selanjutnya, dengan rasa terpaksa dia mengikuti 4 orang tersebut ke Kantor PT Raka Todo Abadi Jaya Jalan Sentosa Bawah No 165 Kota Tebingtinggi.
“Sesampainya di kantor tersebut, saya dimarah-marahi dan diminta untuk membayar tunggakan sebesar Rp8 juta, tapi saya bilang tidak sanggup. Namun terakhir saya ditawari dikasi uang Rp4 juta dengan perjanjian secara lisan bahwa sepeda motor NMAX diserahkan kepada mereka, tanpa ada tuntutan.
Dua Kali Mengadu
Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polsek Siantar Marihat sebanyak dua kali. Tapi pihak Polsek Siantar Marihat belum bisa menerbitkan STBL (Surat Tanda Buat Laporan) dengan alasan, korban tidak membawa BPKB.
Di tempat terpisah, Kapolsek Siantar Marihat AKP Dony Simanjuntak melalui Kanit Reskrim, Jumat (16/5/2025), sekira pukul 16.30 WIB, terkait surat pemberitahuan dari pelaku penarikan secara paksa sepeda motor NMAX di Simpang Dua Jalan Siantar Seribu Dolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Marimbun, Pematang Siantar, mengakuinya, tidak ada pemberitahuan sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (REL)















