MEDAN – Anggota DPRD Medan yang juga Bendahara Fraksi Golkar DPRD Medan, Rommy Van Boy, meminta Walikota Medan, Rico Waas, untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan yang menjabat sebagai Camat dan Lurah, setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba. Rommy menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik kepemimpinan di lingkungan Pemko Medan.
“Pecat Camat dan Lurah yang terbukti mengonsumsi narkoba. Tidak cukup hanya dicopot dari jabatan, tetapi harus dipecat dari status PNS. Ini penting agar memberikan efek jera dan menjadi contoh tegas bagi pelaku tindak kejahatan,” tegas Rommy.
Rommy menyayangkan masih adanya ASN dan pejabat Pemko Medan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia berharap Walikota Medan dapat menjalankan tes urine secara berkelanjutan bagi seluruh ASN di jajaran Pemko Medan.
Sebagaimana diketahui, empat pejabat kewilayahan tersebut terindikasi positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu, 26 April 2025. Hasil tes tersebut kemudian diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Balai Kota Medan, Senin, 2 Juni 2025.
Keempat pejabat yang terbukti positif narkoba adalah Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL. Berdasarkan pendalaman dan asesmen BNN Sumatera Utara selama dua minggu, keempatnya mengakui telah menggunakan berbagai jenis narkotika seperti sabu, ekstasi, ganja, serta obat penenang.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Plt Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, dan Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, dijelaskan rincian hasil asesmen terhadap masing-masing pejabat.
Brigjen Pol Toga Panjaitan menyampaikan bahwa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine, khususnya alprazolam yang telah digunakan sesuai resep dokter. “Ini masuk kategori sedang dan memerlukan penanganan lebih intensif. Ini bukan narkotika tapi psikotropika,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Medan Barat HS tidak ditemukan tanda-tanda kekambuhan kecanduan narkotika jenis ekstasi. Ia diketahui pernah menggunakan ekstasi pada tahun 2013 dan terakhir mengonsumsi obat penenang. “Kami akan dalami apakah perlu rehabilitasi lanjutan,” tambah Toga.
Lurah Gaharu HSS dinyatakan mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). “Ia masuk kategori sedang dan seharusnya menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Sedangkan Lurah Petisah Hulu EEL terindikasi menggunakan ganja golongan 1 dalam kategori ringan, karena baru sekali menggunakan yang diberikan temannya. “Kasusnya akan didalami lebih lanjut,” tambah Toga.
Toga Panjaitan menegaskan bahwa keempat pejabat tersebut adalah korban penyalahgunaan, bukan jaringan pengedar atau bandar narkoba. “Sesuai UU No.35 Tahun 2009 Pasal 5, mereka wajib direhabilitasi dengan persetujuan keluarga,” jelasnya.
Pendalaman kasus keempat pejabat tersebut masih terus dilakukan dengan izin dari Wali Kota Medan, termasuk persetujuan keluarga terkait kemungkinan perawatan rawat inap atau penanganan lainnya. (ds)
























