Oleh : Sugiat Santoso*
||Delitimes.id|| – Jelang peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 80, Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.116 narapidana yang memenuhi syarat pengampunan. Pada pemahaman yang sederhana, amnesti bisa dipahami sebagai tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada kepada tersangka hukum sementara abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana yang mana hal ini termasuk terhadap penghentian proses hukum.
Dari ribuan narapidana yang mendapatkan pengampunan terdapat dua kasus yang mendapatkan perhatian publik. Pertama, amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan kedua, abolisi yang diterima oleh Tom Lembong
Secara khusus pemberian amnesti-abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong bukan tanpa pertimbangan yang matang dari Presiden Prabowo. Pasalnya kedua kasus ini banyak mendapatkan pro dan kontra yang mana ada insinuasi yang berkembang di masyarakat bahwa kasus Hasto dan Tom Lembong
adalah bentuk kriminalisasi politik dan politisisasi hukum. Alasannya kedua kasus ini muncul bertepatan dengan selesainya perhelatan Pilpres.
Hasto dalam kapasitasnya sebagai Sekjen PDI Perjuangan merupakan pendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sementara Tom Lembong adalah salah satu think tank bidang ekonomi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang mana kedua pasangan itu adalah dua kandidat yang dikalahkan oleh pasangan Prabowo- Gibran di Pilpres 2024 lalu.
Kebijakan progresif Prabowo memberikan amnesti dan abolisi ini murni diproyeksikan untuk kepentingan Indonesia untuk kestabilan politik, menjaga kepercayaan publik terhadap hukum, rekonsiliasi nasional dan upaya
memperkokoh persatuan nasional. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga sosok yang dikenal sangat dekat dengan Presiden Prabowo yang memberikan usulan bahwa memberikan amnesti dan abolisi adalah untuk kepentingan bangsa dan negara.
Adapun pra kondisi terbitnya amnesti dan abolisi ini adalah ketika Dasco berkomunikasi dengan para akademisi, aktivis dan tokoh masyarakat untuk mendengar, memahami dan mendalami kasus Hasto dan Tom Lembong sebelum akhirnya memberikan usulan serta masukan terhadap Presiden Prabowo dalam pertimbangan mengeluarkan amnesti-abolisi. Dimana pada kasus Hasto terdapat amicus curiae (sahabat peradilan) dari
23 akademisi yang selama ini memiliki rekam jejak yang baik di mata publik, diantaranya ada nama Franz Magnis-Suseno (Romo Magnis) dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Sementara terkait kasus Tom Lembong, Dasco mendalami persoalan dengan berdiskusi dengan para aktivis yaitu Rocky Gerung, Jumhur Hidayat hingga Syahganda Nainggolan.(red)
























