Langgar Izin Tinggal, Empat Warga Asing Dideportasi dari Yogyakarta

YOGYAKARTA, delitimes.id – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar konferensi pers pada Selasa (23/9/2025) sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait penindakan terhadap empat warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul dengan dukungan sinergis dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY serta Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Yogyakarta.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas menemukan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Seorang WNA berkebangsaan Jerman, pemegang Izin Tinggal Terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Seorang WNA asal Australia, juga pemegang Izin Tinggal Terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggalnya. Sementara itu, seorang WNA asal India, pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, diketahui tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasinya tidak memenuhi syarat minimum sebesar Rp10 miliar. Terakhir, seorang WNA asal Belanda, pemegang Izin Tinggal Kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris dan melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. TOG dari Jerman telah dideportasi pada 10 September 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. CJM dari Australia dijadwalkan akan dideportasi pada 24 September 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. SJ dari India akan dideportasi pada 28 September 2025 melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), sementara CAS dari Belanda akan dideportasi pada 29 September 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip humanis. Ia menyatakan bahwa tugas Imigrasi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan proses berjalan adil dan manusiawi. Setiap orang asing yang berada di Indonesia tetap diperlakukan dengan baik, namun aturan tetap ditegakkan demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Imigrasi, Tedy Riyandi, mengimbau seluruh warga negara asing yang tinggal di Yogyakarta agar senantiasa mematuhi aturan keimigrasian. Ia menekankan bahwa regulasi yang berlaku bertujuan melindungi semua pihak, baik warga lokal maupun WNA, sehingga seluruh pihak dapat hidup berdampingan dengan aman dan nyaman. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk terus bersinergi menjaga lingkungan yang tertib dan kondusif.

Selain penindakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga mengedepankan pendekatan preventif melalui kegiatan sosialisasi, penyediaan layanan informasi, dan kolaborasi dengan TIMPORA serta masyarakat. Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan seluruh WNA dapat memahami hak dan kewajiban mereka selama berada di Indonesia.

Dengan langkah tegas dan terukur ini, diharapkan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan ramah bagi semua pihak, baik warga lokal maupun warga negara asing. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini