Pabrik Swallow Terbakar, 700-an Pekerja di Medan Deli Terancam PHK

MEDAN, delitimes.id – Pasca terbakarnya Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, nasib sekitar 700 pekerja kini berada di ujung tanduk. Hingga awal Februari 2026, pabrik yang memproduksi sandal tersebut belum kembali beroperasi, sehingga seluruh pekerja masih dirumahkan dan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini. Ia menyatakan keprihatinan atas ketidakpastian yang dialami ratusan pekerja akibat lumpuhnya aktivitas produksi pasca kebakaran pada akhir Januari lalu.

“Kami sangat prihatin. Informasi yang kami terima, ada sekitar 700 pekerja yang terdampak dan hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai nasib mereka,” ujar Tia Ayu kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Menurut Tia Ayu, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) harus segera bertindak aktif dan tidak menunggu terlalu lama, mengingat para pekerja bergantung pada upah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketua PD Tidar Sumatera Utara itu menegaskan, pihak perusahaan harus segera memberikan kepastian, apakah pabrik akan kembali beroperasi atau tidak.

“Jika pabrik akan beroperasi kembali, maka status pekerja harus dipertegas dan gaji tetap dibayarkan. Namun jika tidak beroperasi lagi, maka perusahaan wajib membayarkan seluruh hak pekerja, termasuk pesangon, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran Disnaker Kota Medan dalam melakukan pendampingan agar tidak ada pekerja yang dirugikan.

“Disnaker harus benar-benar hadir untuk membela dan memperjuangkan hak pekerja. Jangan sampai para pekerja ini dibiarkan tanpa kepastian dan tanpa perlindungan,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan manajemen Pabrik Swallow yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait kondisi para pekerja pasca kebakaran. Hingga saat ini, pabrik memang belum dapat beroperasi kembali dan para pekerja masih dirumahkan,” ujar Ramaddan, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan data sementara Disnaker Kota Medan, terdapat sekitar 255 karyawan tetap serta kurang lebih 500 buruh lepas yang bekerja di pabrik tersebut.

“Totalnya sekitar 700-an orang. Untuk data detailnya masih kami verifikasi,” katanya.

Ramaddan menegaskan, meskipun pabrik mengalami kebakaran, kewajiban perusahaan terhadap pekerja tetap berlaku.

“Gaji pekerja wajib dibayarkan sampai ada kejelasan status hubungan kerja. Apakah pekerja akan kembali dipekerjakan atau dilakukan PHK. Jika PHK, maka hak pesangon wajib dibayarkan dan hal ini akan terus kami kawal,” tutupnya. (ds)

Bagikan :

Related Posts

No Content Available

Berita Terkini