MEDAN, delitimes.id – Kinerja pelayanan administrasi kependudukan di Pemerintah Kota Medan menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, jumlah layanan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencapai 590.516 dokumen.
Angka tersebut meningkat 28,9 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 457.994 layanan. Artinya, terdapat tambahan 132.522 dokumen kependudukan yang diterbitkan dalam satu tahun terakhir.
Lonjakan ini dinilai sebagai hasil konsistensi Pemko Medan dalam mendorong reformasi pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kependudukan. Pemerintah kota menekankan bahwa pelayanan harus semakin cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, Rabu (18/2/2026), menjelaskan peningkatan tersebut tidak terlepas dari strategi jemput bola yang semakin dioptimalkan. Melalui pendekatan ini, petugas secara aktif membuka layanan langsung di tengah masyarakat, termasuk di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.
“Petugas tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor. Kami hadir langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh warga mendapatkan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Strategi ini juga menyasar masyarakat terdampak bencana agar hak administrasi mereka tetap terpenuhi meskipun dalam kondisi darurat.
Dari total 18 jenis layanan yang dicatat, mayoritas mengalami peningkatan signifikan. Penerbitan KTP elektronik naik dari 183.243 menjadi 201.972 layanan, sementara Kartu Keluarga meningkat dari 136.470 menjadi 152.853.
Lonjakan paling tinggi terjadi pada penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 30.560 menjadi 67.787. Akta kelahiran juga melonjak dari 29.438 menjadi 59.099. Selain itu, layanan perpindahan penduduk seperti SKPWNI dan SKDWNI turut mengalami kenaikan.
Meski demikian, beberapa layanan tercatat relatif stabil atau menurun tipis, seperti Akta Pengangkatan Anak, Kutipan Kedua Akta Perceraian, Perjanjian Kawin, serta penerbitan NIK OA.
Secara keseluruhan, capaian ini memperlihatkan transformasi pelayanan publik yang semakin progresif. Pemko Medan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas layanan administrasi kependudukan agar masyarakat semakin mudah mengakses hak-haknya sebagai warga negara. (ts)















