MEDAN, delitimes.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Sumatera Utara Tahun 2025, Kamis (19/2/2026), dari rumah dinas wali kota.
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumut. Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya menjelaskan bahwa pemeriksaan interim oleh BPK akan berlangsung mulai 18 Februari hingga 26 Maret 2026.
Menurutnya, pemeriksaan bertujuan memutakhirkan penilaian efektivitas sistem pengendalian intern, menilai risiko, mengevaluasi penyusunan laporan keuangan, menguji kesesuaian transaksi dengan standar akuntansi pemerintahan, serta memperoleh data dan informasi untuk perencanaan pemeriksaan terinci.
H. Surya juga meminta seluruh pimpinan OPD dan pemerintah kabupaten/kota agar aktif dan responsif dalam menyediakan dokumen serta data yang dibutuhkan tim pemeriksa. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Daerah yang belum meraih opini WTP diharapkan dapat meningkatkan capaian dari WDP menjadi WTP melalui komunikasi yang intens selama proses pemeriksaan.
Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan laporan keuangan daerah.
Paula juga menegaskan kewenangan BPK sesuai Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, termasuk menentukan objek, waktu, dan metode pemeriksaan; meminta keterangan dan dokumen dari instansi terkait; melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan uang atau barang milik negara; serta menetapkan jenis dokumen dan informasi yang wajib disampaikan.
Ia menekankan bahwa opini WTP merupakan standar minimal pengelolaan keuangan daerah yang baik. Tujuan akhir dari pengelolaan keuangan yang berkualitas adalah sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara auditor dan pemerintah daerah menjadi kunci agar pemeriksaan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan mendukung tata kelola keuangan daerah lebih baik. (ts)
























