SAMOSIR, DELITIMES.ID – Menyusul diumumkannya hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Samosir Tahun 2026 Rabu, 12 Juni 2026 yang lalu, khususnya untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho menyampaikan tanggapan dan masukan kepada Bupati Samosir sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip sistem merit.
Tetty menyoroti masuknya nama Golfried H. Harianja, SP dalam tiga besar hasil seleksi JPT Pratama untuk jabatan Kepala Dinas Perkim. Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen dan fakta administrasi yang perlu menjadi perhatian sebelum penetapan pejabat definitif dilakukan.
Tetty mengungkapkan, berdasarkan Surat Camat Sitio-tio Nomor 800/114/Kec-STT/IV/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Laporan Pelanggaran Kode Etik PNS, Golfried H. Harianja pernah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir atas dugaan pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dalam laporan tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain kewajiban menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif, saling menghormati sesama ASN dan masyarakat, serta berperilaku sopan santun dalam lingkungan kerja maupun pelayanan publik.
“Laporan itu didasarkan pada penginputan aktivitas dalam aplikasi e-Kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diemban saat itu sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Sitio-tio,” ujar Tetty di Pangururan, Kamis (18/6/2026)
Selain itu, Tetty menyebut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Samosir diketahui telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusulkan pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan. Dalam dokumen yang diperolehnya, BKD bahkan merekomendasikan agar pembentukan Majelis Kode Etik disetujui dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti sejumlah aktivitas yang tercantum dalam aplikasi e-Kinerja pada periode tersebut, di antaranya “Mempersiapkan hati dan pikiran pada pilihan yang Pro Perubahan”, “Mengikuti Acara Pertemuan Bupati (Acara Seminar Program Strategis Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih)”, “Persiapan bahan untuk seminar program strategis Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih”, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan Tim Transisi dan agenda Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Menurut Tetty, aktivitas-aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian pelaksanaan tugas ASN dengan prinsip netralitas, profesionalitas, dan kesesuaian dengan tugas pokok serta fungsi jabatan yang diemban pada saat itu.
Meski demikian, Tetty menegaskan bahwa setiap ASN memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi JPT Pratama. Namun, jabatan Kepala Dinas merupakan jabatan strategis yang menuntut rekam jejak yang baik, integritas tinggi, kepatuhan terhadap kode etik, serta kemampuan menjaga netralitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Karena itu, ia meminta Bupati Samosir melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh terhadap rekam jejak para kandidat sebelum menetapkan pejabat definitif. Selain itu, ia juga meminta pemerintah menjelaskan kepada publik apakah Majelis Kode Etik yang pernah diusulkan telah dibentuk dan apakah telah menghasilkan keputusan, termasuk apakah yang bersangkutan pernah menerima teguran, sanksi moral, atau bentuk pembinaan kepegawaian lainnya.
Tetty menekankan bahwa aspek integritas, rekam jejak, kepatuhan terhadap kode etik, dan netralitas ASN harus menjadi bagian penting dalam proses penilaian dan penetapan pejabat pimpinan tinggi pratama.
“Permohonan ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Ia juga berharap Bupati Samosir menetapkan pejabat definitif yang benar-benar memenuhi prinsip sistem merit, profesionalitas, kompetensi, dan integritas, serta tidak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan, kedekatan keluarga, kedekatan personal, maupun pertimbangan politik yang tidak berkaitan dengan kapasitas dan kinerja ASN.
“Masyarakat Samosir menginginkan pejabat yang dipilih karena kemampuan, integritas, dan dedikasinya dalam melayani masyarakat, bukan karena kedekatan dengan penguasa atau keterlibatan dalam kontestasi politik tertentu. Keputusan yang objektif dan bebas dari pengaruh non-profesional akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tutup Tetty.(RED)
























