MEDAN, DELITIMES.ID – Beredar di media sosial, sebuah unggahan yang menyebut bahwa mantan Jampidsus Kejaksaan Agumg RI, Febrie Adriansyah, terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Konon, katanya, kepergian itu dilakukan Febrie sebelum dicegah ke luar negeri oleh pihak imigrasi.
Menanggapi isu itu, Ketum DPP HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompul SH MH, menyebut, seharusnya sejak penetapannya sebagai tersangka, Febrie Adriansyah jangan hanya dicekal, tapi ditahan.
“Kita mendengar dan membaca informasi, katanya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sudah kabur ke luar negeri. Umroh katanya. Sementara informasi yang kita baca sebelumnya, dia sudah dicekal. Ini bingung kita ini. Mana yang benar. Kalau sudah dicekal, harusnya tidak bisa lagi umroh. Nggak bisa lagi keluar negeri,” katanya, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, informasi seperti ini membuat masyarakat jadi bingung dan jadi kurang percaya terhadap penegakan hukum. “Kalau saya secara pribadi, dengan dialihkannya penyidikan ini ke Kejaksaan, jadi ragu saya. Bagaimana mungkin Jaksa bisa berintegritas menyidik mantan pejabatnya. Mantan Jampidsus, disidik di Jampidsus,” katanya.
“Kalau saya umpamanya, terus terang saja saya sebagai seorang manusia, mantan atasan saya, saya periksa, kan ada beban mental juga di saya. Jadi penyidikan itu saya pikir, bisa tidak fair jadinya, ya kan?” lanjutnya.
Selain itu, ia mempertanyakan soal tindakan pencekalan. “Ngapain dicekal? Sekalian aja ditahan ya kan? Ditahan sekalian, biar jangan ada peluang-peluang dia kabur segala macam,” tandasnya.
Kejaksaan Agung, menurutnya, harus membuka ini secara terang-benderang. “Kalau memang dicekal kenapa dia bisa umroh? Berarti banyak yang bermasalah di sini. Tapi kalau dia masih di Indonesia, enggak usah lagi lah kasih kesempatan. Tahan mantan Jampidsus Febri Adriansyah.” tegas Lamsiang.
“Presiden Prabowo kita yakin mampu menuntaskan masalah ini, agar korupsi tidak ada lagi di Indonesia ini. Agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bisa kembali. Sekali lagi, tumpas korupsi, Indonesia maju,” tutupnya.
Kejagung Bantah
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah pergi umroh usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortas Tipidkor Polri.
“Enggak benar itu (isu-red). Gimana mau umroh? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Anang memastikan bahwa Febrie masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik. “Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ucapnya.
Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap FA. Selain itu, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya yang ditetapkan bersama dengan FA.
Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Sabtu (11/7/2026), Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya Periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (REL)
























