TANJUNG BALAI, delitimes.id – Dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Perairan Asahan pada Rabu (15/7).
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan melalui Kasi Wasdakim, Herbeth Manihuruk menjelaskan, operasi gabungan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mencegah tindak pidana keimigrasian, termasuk praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui jalur laut.
Dalam pelaksanaan patroli, tim gabungan menemukan dan menghentikan satu unit kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut calon pekerja migran menuju Malaysia. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati 35 orang di atas kapal yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural. Dari jumlah tersebut, 24 orang berjenis kelamin laki-laki dan 11 orang perempuan.
“Ketika petugas melakukan tindakan penghentian dan pemeriksaan, nahkoda kapal diduga melarikan diri dengan cara terjun ke laut setelah mengetahui kedatangan kapal patroli. Hingga berakhirnya kegiatan operasi, nahkoda tersebut belum berhasil diamankan,” ungkapnya.
Selain mengamankan seluruh penumpang, petugas juga menyita barang bukti berupa 33 unit telepon genggam dan satu unit True Wireless Stereo (TWS). Selanjutnya, para penumpang beserta barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian maupun kemungkinan adanya tindak pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan akan melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan serta berkoordinasi dengan BP4MI Kota Tanjung Balai dalam proses pendataan dan penanganan terhadap para PMI nonprosedural. Di samping itu, perkembangan penanganan perkara akan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan,” sebutnya.
Melalui operasi gabungan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan bersama Bea Cukai Teluk Nibung terus memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan wilayah perairan, meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian, serta mencegah praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Sinergi antarinstansi diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana keimigrasian sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat. (ds)
















