Kepsek SMP N 1 Pakantan Akui Ada Penerapan Sanksi Denda Kepada Guru Yang Terlambat Dan Absen

MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Aturan yang mengikat terhadap kedisiplinan Guru Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) terkait sanksi keterlambatan dan ketidak hadiran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Secara hukum penerapan sanksi denda oleh Kepala Sekolah terhadap Guru PNS dan PPPK bukan wewenang Kepala Sekolah selain itu larangan pemungutan liar disekolah juga telah diperkuat dengan adanya Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011.

Terkait adanya sanksi pemotongan Rp 10.000 per jam dan Rp 50.000 per Absen di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMP N 1) Pakantan, kuat dugaan sudah menjadi bagian dari Pungutan Liar (Pungli), karena sanksi kepada Guru PNS dan PPPK telah diatur resmi melalui absensi elektronik kedinasan yang ada.

Kepala SMP N 1 Pakantan Hj Hermawati S.Pd, Selasa (29/09/2026) mengakui bahwa ada sanksi denda kepada Guru PNS dan PPPK sebesar Rp 10.000 per jam bagi keterlambatan dan Rp 50.000 per Absen (Alpa).

“Terkait kedisiplinan, terdapat kesepakatan sanksi Rp10.000 bagi keterlambatan dan Rp50.000 bagi yang tidak hadir tanpa keterangan. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional guru dan sekolah, termasuk honor pengganti (invalen) serta operasional operator” Jelas Hj Hermawati S.Pd, Selasa (29/09/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Guru PNS dan PPPK di SMP N 1 Pakantan terdapat sebanyak 8 Orang Guru yang dikenakan sanksi denda dengan nilai bervariasi berdasarkan absen Agustus 2026, seperti berikut ini :

  1. NH denda Rp 40.000
  2. AM denda Rp 50.000
  3. AT denda Rp 110.000
  4. AG denda Rp 590.000
  5. MWS denda Rp 530.000
  6. IS denda Rp 280.000
  7. ISH denda Rp 580.000
  8. JJ denda Rp 204.000.

Hj Hermawati selaku Kasek SMP N 1 Pakantan mengakui bahwa denda sanksi keterlambatan dan ketidak hadiran di kelola bersama dan juga digunakan untuk honor pengganti ketidak hadiran.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mandailing Natal dr Mhd Faisal Situmorang, Selasa (29/09/2026) menegaskan bahwa tidak ada aturan dari Disdikbud untuk menerapkan sanksi denda kepada Guru PNS dan PPPK, Dia juga mengatakan kemungkinan ini kesepakatan internal sekolah untuk peningkatan disiplin Guru.

“Dinas Pendidikan tidak mengetahui ada sanksi denda di buat Kepala SMP N 1 Pakantan, kemungkinan ini kesepakatan mereka di Sekolah, untuk meningkatkan disiplin Guru, jika memang salah di lanjutkan saja hingga ke penegakan hukum” Tegas dr Mhd Faisal Situmorang selaku Kepala Dinas Pendidikan Madina.(Red)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini