HIPMA-SU Akan Geruduk KPK dan Kejagung, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek dan PAD Dishub Medan

JAKARTA, DELITIMES.ID — Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMA-SU) mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Aksi ini digelar guna mendesak Kejagung RI dan KPK RI segera membentuk Tim Investigasi Khusus untuk menyelidiki jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang diduga kuat sarat akan praktik kolusi, nepotisme, pengkondisian proyek, hingga penguapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Umum HIPMA-SU, Iskandar Muda Harahap, menegaskan bahwa langkah ini diambil seiring dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam memberantas segala bentuk praktik korupsi, mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran di seluruh tingkatan pemerintahan.

“Sangat disayangkan, komitmen anti-korupsi Presiden tampak mandul dan tidak berlaku di Dinas Perhubungan Kota Medan. Instansi ini kami duga kuat kebal hukum. Oleh karena itu, pada Kamis 1 Oktober 2026 mendatang, kami mendatangi KPK RI dan Kejagung RI untuk menuntut penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu,” tegas Iskandar Muda Harahap.

Berdasarkan hasil kajian investigasi dan analisis data yang dihimpun HIPMA-SU, ditemukan kejanggalan masif pada proses lelang sejumlah proyek pengadaan di Dishub Kota Medan Tahun Anggaran 2026, antara lain:

  • Pengadaan & Pemasangan LPJU Baru Wilayah II (Helvetia, Barat, Deli, Timur)
    Pagu Anggaran:Rp5.338.802.400,- Pemenang:PT. Bagja Waluya Utama
  • Pengadaan & Pemasangan LPJU Baru Wilayah I (Marelan, Belawan, Labuhan)
    Pagu Anggaran:Rp4.285.091.400,- Pemenang:Sentral Bangkit Sejahtera
  • Pengadaan 649 Unit Contactor
    Pagu Anggaran:Rp2.689.131.500,- | Pemenang:CV. AIM

Process tender pada proyek-proyek tersebut diduga kuat hanyalah formalitas birokrasi belaka untuk mengelabui publik. HIPMA-SU menduga pemenang lelang telah dikondisikan sebelumnya oleh oknum-oknum di Dishub Kota Medan demi meraup fee proyek pribadi, serta didukung adanya indikasi “pengamanan proyek” oleh oknum tertentu di Sumatera Utara.

Selain masalah pengadaan proyek, HIPMA-SU juga mendesak Kejagung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengusut tuntas dugaan kebocoran PAD dari retribusi parkir yang melibatkan Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Medan, berinisial KD, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Beberapa poin yang menjadi disorotan meliputi:

  • Dugaan Pungli & SPT Ilegal: Adanya penguapan setoran parkir diperkuat dengan beredarnya Surat Perintah Tugas (SPT) pengelolaan parkir tanpa tanda tangan dan stempel resmi Kadishub.
  • Temuan BPK Rp1,327 Miliar: Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kejanggalan dana parkir sebesar Rp1,327 miliar yang dinilai membutuhkan pembuktian audit material secara terbuka.
  • Sorotan Harta Kekayaan & Etika: HIPMA-SU mendesak KPK RI dan Kejagung RI memeriksa asal-usul harta kekayaan Kabid Parkir Dishub Medan yang diduga memiliki kendaraan mewah Jeep Rubicon. HIPMA-SU mengecam keras sikap pamer gaya hidup oknum tersebut yang kembali berfoto memegang minuman di depan mobil Rubicon miliknya, mengulangi rekam jejak polemik etika kepemimpinan sebelumnya.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kehadiran kami di hadapan KPK RI dan Kejagung RI pada 1 Oktober nanti adalah untuk mendorong pembuktian hukum secara transparan dan berkeadilan demi menyelamatkan uang rakyat,” pungkas Iskandar Muda.

ADAPUN YANG MENJADI TUNTUTAN HIPMA SUMUT

  1. Mendesak pembentukan tim investigasi atas dugaan lelang formalitas, praktik fee proyek, serta indikasi “pengamanan proyek” pada paket Pengadaan LPJU Wilayah I, LPJU Wilayah II, dan Pengadaan 649 Unit Contactor TA 2026.
  2. Mendesak Kejagung RI memerintahkan Kejari Medan mengusut tuntas dugaan Pungli, SPT Ilegal tanpa TTD/Stempel Kadishub, serta transparansi atas Temuan BPK Rp1,327 Miliar terkait retribusi parkir yang melibatkan Kabid Parkir (KD) dan Kadishub Kota Medan.
  3. Mendesak KPK RI dan Kejagung RI mengusut asal-usul kekayaan Kabid Parkir Dishub Medan atas dugaan kepemilikan mobil mewah Rubicon serta mengecam tindakan tidak etis memamerkan gaya hidup di media sosial.
  4. Jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak sanggup menegakkan hukum secara tegas dan objektif di lingkungan Pemko Medan, HIPMA-SU menyarankan Kejari Medan untuk mundur dari jabatannya.

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini