BANGKIT SANJAYA: JIKA HP PRESIDEN SAJA DISADAP, BAGAIMANA NASIB PRIVASI MASYARAKAT SIPIL? MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP PEMERINTAH MENGUAT

MEDAN, DELITIMES.ID — Kasus penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi alarm serius bagi keamanan negara dan perlindungan hak privasi masyarakat sipil.

Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, jika nomor telepon seorang Presiden Republik Indonesia saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tidak memiliki sistem pengamanan khusus?

BANGKIT SANJAYA: INI BUKAN SEKADAR PERSOALAN PENYADAPAN, TETAPI SOAL KEPERCAYAAN RAKYAT TERHADAP NEGARA

Bangkit Sanjaya, selaku Bendahara IKA BEM Nusantara, menyampaikan keprihatinan mendalam atas mencuatnya kasus tersebut.

Menurutnya, persoalan ini harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap pemerintah dan seluruh institusi penegak hukum.

“Kalau telepon Presiden saja diduga bisa disadap secara ilegal, lalu bagaimana dengan kami masyarakat sipil? Bagaimana dengan aktivis, mahasiswa, jurnalis, organisasi masyarakat, dan rakyat kecil yang tidak memiliki perlindungan khusus? Siapa yang menjamin keamanan komunikasi dan privasi kami?”

Ia menilai bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal kepolisian semata. Ini merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara, keamanan informasi, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.

MOSI TIDAK PERCAYA: PEMERINTAH HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN

Bangkit Sanjaya juga menyuarakan sikap mosi tidak percaya terhadap pemerintah sebagai bentuk kritik dan kekecewaan atas persoalan serius yang mencuat di tubuh institusi negara.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya diam atau sekadar memberikan pernyataan normatif. Rakyat berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai bagaimana dugaan penyadapan tersebut dapat terjadi, siapa saja yang menjadi sasaran, serta bagaimana sistem pengawasan negara dijalankan.

“Jangan sampai rakyat hanya diminta percaya kepada negara, sementara persoalan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi justru menjadi tanda tanya besar. Kepercayaan publik harus dibangun melalui transparansi dan pertanggungjawaban, bukan sekadar janji.”

Ia menegaskan bahwa mosi tidak percaya merupakan ekspresi kritik politik dan tuntutan pertanggungjawaban yang harus disampaikan melalui mekanisme konstitusional dan demokratis.

APRESIASI KEPADA KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO: HUKUM HARUS BERANI MENYENTUH SIAPA PUN

Di sisi lain, Bangkit Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto atas langkah penegakan hukum yang mengungkap dugaan pelanggaran serius yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, pengusutan perkara yang melibatkan mantan pejabat tertinggi kepolisian merupakan ujian penting bagi komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Apresiasi kepada Kapolri Suyudi yang berani mengusut dan membuka persoalan ini ke ruang publik. Jangan ada yang kebal hukum. Jabatan, pangkat, dan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.”

Ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

NEGARA HARUS MELINDUNGI RAKYAT, BUKAN MEMBUAT RAKYAT KHAWATIR

Bangkit Sanjaya menegaskan bahwa negara demokrasi harus menjamin kebebasan berpendapat, keamanan komunikasi, dan perlindungan privasi setiap warga negara.

Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem pengawasan penyadapan, memperkuat perlindungan data pribadi, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan teknologi dan kewenangan oleh siapa pun.

“Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Kami ingin negara yang kuat, tetapi juga tunduk pada hukum. Kami ingin aparat yang berwibawa, tetapi juga bertanggung jawab kepada rakyat.”

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak boleh diam ketika persoalan yang menyangkut demokrasi, privasi, dan supremasi hukum dipertaruhkan.

“HUKUM JANGAN HANYA TAJAM KE BAWAH, TETAPI HARUS BERANI MENYENTUH KE ATAS. NEGARA ADALAH MILIK RAKYAT, DAN KEKUASAAN HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN KEPADA RAKYAT.”

Bangkit Sanjaya
Bendahara IKA BEM Nusantara

(Red)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini