MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Lahan perkebunan Sawit sitaan Satuan Tugas Pemulihan Kawasan Hutan (Satgas PKH) seluas 859 Hektar di Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan dikelola oleh Koperasi Mustika Sawit Mutiara (MSM) sesuai Surat Nomor : 31/AST/DOP/X/APN/VII/2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar Lahan Sitaan PKH yang dikelola Koperasi Mustika Sawit Mutiara, Rabu (04/11/2026) sebagian lahan perkebunan sawit tersebut sudah beralih fungsi menjadi lokasi pertambangan tanpa izin (PETI).
“Sekarang sudah banyak mesin dompeng penambang emas yang beroperasi di lahan sitaan Satgas PKH itu,”ungkap warga yang meminta identitas dilindungi alasan keselamatan.
Turut diungkapkan bahwa ada oknum yang mengaku anggota pengurus Koperasi Mustika Sawit Mutiara panggilan “Oji” beserta rekan yang mendatangi penambang dan meminta Uang sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per Minggu dari setiap Pelaku PETI yang beroperasi didalam kawasan lahan sitaan yang saat ini di kuasai oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
“Sekarang ada yang datang mengaku Anggota Koperasi Mustika Sawit Mutiara dan meminta setoran Satu Juta Rupiah per Minggu dari penambang yang mendompeng dilahan perkebunan sitaan itu.” Sebut warga pemberi informasi.
Terkait informasi ini, belum ada pihak yang dapat di konfirmasi tentang alih fungsi lahan perkebunan sawit sitaan Satgas PKH dan saat ini di kelola oleh Koperasi Mustika Sawit Mutiara. (Red)
























