MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Pembangunan pengolahan lumpur batuan mengandung emas (Tong) tanpa izin di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot menelan korban meninggal dunia, diduga akibat tumbangnya salah satu Tong yang dibangun dan menimpa Oloan (34) Warga Desa Simalagi, Selasa (22/09/2026).
Kejadian naas yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia ini dibenarkan Kepala Desa Simalagi Mhd Dahlan mengakui bahwa ada warganya yang meninggal dunia dilokasi pembangunan Tong tanpa izin.
Terkait adanya korban jiwa pada pembangunan Tong di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Panyabungan AKP D Sinulingga, Jum’at (25/09/2026) untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan atas kejadian yang merenggut nyawa manusia itu.
Kapolsek Panyabungan Daster Sinulingga yang menangani penyelidikan kejadian maut ini, yang dikonfirmasi melalui pesan Whats Apps (WA) dengan mempertanyakan, Apakah sudah ada Saksi-Saksi yang dimintai keterangan, Siapa saja saksi yang dimintai keterangan, Apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai penanggung jawab pembangunan tong tanpa izin. Hingga berita ini dikirim ke Redaksi belum ada tanggapan dari Kapolsek Panyabungan.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mandailing Natal Ahmad Faizal S.Hut, M.Si telah menegaskan bahwa setalah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Madina tidak pernah ada pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Desa Simalagi.
“Setelah koordinasi dengan PUPR, sampai saat ini belum ada pengajuan PBG nya”Tegas Ahmad Faizal selaku Kadis DPMPSTP Madina. (Red)























