Laporan Terkait Perparkiran Belum Ditindaklanjuti, AKTA Desak Kejagung Copot Kejari Medan

MEDAN, DELITIMES.ID – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) melontarkan kritik keras terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait persoalan pengelolaan dan pendapatan parkir di Kota Medan.

AKTA mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, sekaligus meminta pencopotan Kajari Medan, apabila terbukti tidak menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional.

Arigusti menyoroti laporan pengaduan yang disampaikan sejak 12 Juni 2026, dengan Nomor Surat 1025.AKTA-U-01-B-12.06.2026. Menurut AKTA, hingga kini pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun tindak lanjut laporan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons pengaduan masyarakat, terutama ketika laporan menyangkut dugaan persoalan tata kelola parkir dan pendapatan daerah.

“Jangan sampai masyarakat datang membawa laporan, menyampaikan data, dan meminta persoalan diperiksa, tetapi justru dibiarkan tanpa kejelasan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerimaan surat. Masyarakat berhak mengetahui apakah laporannya telah ditelaah, ditindaklanjuti, atau justru tidak bergerak sama sekali,” tegas Ari gusti

Bagi AKTA, belum adanya kejelasan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan selama berbulan-bulan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Laporan masyarakat seharusnya menjadi pintu masuk untuk menguji dugaan penyimpangan, bukan sekadar berkas administrasi yang berakhir di meja penerimaan surat.

Arigusti menilai, jika laporan masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang layak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terkikis. Karena itu, Kejagung RI didesak melakukan evaluasi terhadap penanganan pengaduan tersebut dan meminta Kejari Medan memberikan penjelasan resmi mengenai status serta langkah yang telah dilakukan.

“Jangan biarkan ketidakjelasan berlarut-larut. Ketika laporan masyarakat tidak memperoleh kepastian, publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Ini bukan soal mencari sensasi, melainkan soal akuntabilitas dan keberanian menindaklanjuti dugaan penyimpangan,” ujar Arigusti

Koordinator Pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Arigusti menyampaikan, mereka menunggu klarifikasi dari Kejari Medan. “Apabila dalam 3×24 jam Kejari Medan masih bungkam, kita akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung meminta kejari dicopot,” tutup Arigusti. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini