MEDAN, DELITIMES.ID — Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti adanya dugaan upaya pembunuhan karakter terhadap salah satu Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan.
AKTA menduga terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan atau mengaku sebagai orang tertentu untuk menyampaikan informasi maupun membangun opini yang berpotensi merusak nama baik pejabat di lingkungan Perkim.
Jika benar, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pribadi yang bersangkutan, tetapi juga dapat mengganggu profesionalitas dan kondusivitas kerja di lingkungan pemerintahan.
Koordinator AKTA, Ari Gusti, mengatakan bahwa persoalan tersebut harus disikapi secara objektif dan tidak boleh dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang melalui informasi yang belum terverifikasi.
“Kami meminta agar jangan ada pihak yang bermain dengan cara mengaku-ngaku sebagai orang lain untuk membangun opini negatif dan menjatuhkan seorang Kabid. Kalau memang ada persoalan, sampaikan secara terbuka dan berdasarkan fakta, bukan melalui isu, fitnah, atau upaya pembentukan opini,” ujar Ari Gusti.
AKTA juga meminta jajaran pimpinan Perkim Kota Medan melakukan klarifikasi internal untuk memastikan siapa pihak yang menyebarkan informasi tersebut dan apakah benar memiliki kewenangan atau hubungan dengan pihak yang namanya dicatut.
Menurut AKTA, kritik terhadap pejabat pemerintah merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan data dan fakta serta tidak boleh berubah menjadi serangan pribadi atau pencemaran nama baik.
“Kalau ada dugaan pelanggaran dalam pekerjaan atau kebijakan, silakan laporkan melalui mekanisme yang benar. Jangan menggunakan identitas orang lain atau mengaku-ngaku sebagai pihak tertentu untuk menciptakan kesan seolah-olah ada persoalan,” tegas Ari Gusti.
AKTA mendorong pihak Perkim Kota Medan untuk tidak langsung mengambil kesimpulan atau menjatuhkan sanksi kepada siapapun hanya berdasarkan informasi yang beredar.Setiap informasi, menurut AKTA, harus diverifikasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan yang justru merugikan aparatur yang bekerja secara profesional.
AKTA juga meminta apabila ditemukan adanya dugaan pencatutan identitas, penyebaran informasi palsu, atau tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, pihak yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
AKTA menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemerintah akan terus dilakukan, tetapi pengawasan harus tetap berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik.
Jangan sampai kritik dan kontrol sosial justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai sarana untuk menjatuhkan atau melakukan pembunuhan karakter terhadap pejabat tertentu.






















