Alihfungsikan Tambak Jadi Kebun Sawit, Kajatisu dan Kapoldasu Harus Periksa HGU PT DMK

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

SERGAI, DeliTimes.id – PT.Deli Minatirta Karya (DMK) berlokasi di Desa Bagan Kuala,Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut),Hak Guna Usaha (HGU) seluas 499,2 Ha yang terbit tanggal 15-7-1992 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dengan peruntukan Tambak Udang.

Namun, telah terjadi perubahan peruntukannya diperkirakan tahun 2003 yang lalu hingga kini masih beroperasi menjadi Kebun Kelapa Sawit.

Meski sudah berakhir, lahan seluas 499,2 Ha, tersebut kini ditanami dengan Pohon Kelapa Sawit. Perubahan ini diduga kuat telah menyalahi Pasal 1 pada poin (10) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang berbunyi Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.

Terkait dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk segera dan diharapkan tidak takut untuk melakukan pemeriksaan terhadap IUP dan HGU PT.DMK.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Serdang Bedagai (Sergai) Bendhard Sihotang, Jum’at (9/9/2022).

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Reza Firmansyah,ST yang ditanyakan soal Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.DMK, ia tidak mengetahuinya.

Sementara Kadis Pertanian Dedy Iskandar yang juga sebagai Kabid Perkebunan pada tahun 2007 di Pemkab Sergai menjelaskan bahwa PT. DMK memang pernah mengajukan permohonan IUP, namun tidak diterbitkan IUPnya.

Sebab, dalam surat balasan dari Pemkab Sergai ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh PT.DMK diantaranya, Izin Lokasi, harus keluarkan kawasan hutan dan selesaikan silang sengketanya.Jelas Dedi. (red)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alihfungsikan Tambak Jadi Kebun Sawit, Kajatisu dan Kapoldasu Harus Periksa HGU PT DMK

SERGAI, DeliTimes.id – PT.Deli Minatirta Karya (DMK) berlokasi di Desa Bagan Kuala,Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut),Hak Guna Usaha (HGU) seluas 499,2 Ha yang terbit tanggal 15-7-1992 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dengan peruntukan Tambak Udang.

Namun, telah terjadi perubahan peruntukannya diperkirakan tahun 2003 yang lalu hingga kini masih beroperasi menjadi Kebun Kelapa Sawit.

Meski sudah berakhir, lahan seluas 499,2 Ha, tersebut kini ditanami dengan Pohon Kelapa Sawit. Perubahan ini diduga kuat telah menyalahi Pasal 1 pada poin (10) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang berbunyi Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.

Terkait dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk segera dan diharapkan tidak takut untuk melakukan pemeriksaan terhadap IUP dan HGU PT.DMK.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Serdang Bedagai (Sergai) Bendhard Sihotang, Jum’at (9/9/2022).

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Reza Firmansyah,ST yang ditanyakan soal Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.DMK, ia tidak mengetahuinya.

Sementara Kadis Pertanian Dedy Iskandar yang juga sebagai Kabid Perkebunan pada tahun 2007 di Pemkab Sergai menjelaskan bahwa PT. DMK memang pernah mengajukan permohonan IUP, namun tidak diterbitkan IUPnya.

Sebab, dalam surat balasan dari Pemkab Sergai ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh PT.DMK diantaranya, Izin Lokasi, harus keluarkan kawasan hutan dan selesaikan silang sengketanya.Jelas Dedi. (red)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *