Medan, DELITIMES.ID – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyampaikan keprihatinan serius terhadap proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara. Rabu 18/03/2026
Berdasarkan pemantauan selama persidangan, AKTA menilai Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun majelis hakim belum secara maksimal menggali fakta-fakta persidangan, khususnya terkait peran terdakwa dan keterlibatan pihak lain.
AKTA mencurigai minimnya komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, mengingat sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara ini tidak dihadirkan di persidangan, di antaranya mantan Kapolres Tapanuli Selatan, pihak Balitbang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pergeseran anggaran yang menjadi dasar perkara.
Berdasarkan kondisi tersebut, AKTA menilai terdapat potensi putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Bahkan, AKTA menduga majelis hakim hanya akan menjatuhkan vonis sekitar 55 persen dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Oleh karena itu, AKTA mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa dan hakim yang menangani perkara ini. Selain itu, AKTA juga meminta agar dibentuk tim pemantau persidangan yang tidak hanya berasal dari Komisi Yudisial, tetapi juga melibatkan unsur pengawas kejaksaan dan pengawas internal peradilan guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, AKTA juga menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang hanya menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Menurut AKTA, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan besarnya nilai kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp231,8 miliar.
Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Arigusti, menilai tuntutan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Untuk itu, Arigusti mendesak majelis hakim agar dalam menjatuhkan putusan tetap menjunjung tinggi independensi, objektivitas, dan keberanian dalam menegakkan keadilan.
“Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan hukuman yang setimpal dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Kami mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak luar yang dapat mencederai proses hukum,” tegas Arigusti























