SIBOLGA, DELITIMES.ID – Penanganan kasus dugaan pelemparan bom molotov terhadap rumah warga di Kota Sibolga kini mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas eksternal kepolisian itu menyatakan telah menerima dan meregistrasi pengaduan yang diajukan korban, Risman Lase, serta telah meminta klarifikasi kepada Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan perkara tersebut.
Hal itu diketahui dari surat resmi Kompolnas tertanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani Anggota Kompolnas, Gufron. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan Risman Lase telah diregistrasi dan Kompolnas telah menyampaikan permohonan klarifikasi kepada Kapolda Sumatera Utara agar pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti.
Pengaduan yang diajukan Risman berkaitan dengan permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana pembakaran berulang yang diduga menggunakan bom molotov, sekaligus permohonan perlindungan terhadap hak korban.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, muncul polemik setelah pernyataan Risman di media sosial ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pihak. Risman menegaskan dirinya tidak pernah menuduh warga Pasar Belakang sebagai pelaku pelemparan bom molotov.
“Saya tidak pernah menyebut warga Pasar Belakang sebagai pelaku. Yang saya sampaikan adalah dugaan lokasi keberadaan orang yang diduga terlibat berdasarkan informasi yang saya terima saat itu. Untuk menentukan siapa pelakunya adalah kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Risman.
Menurutnya, terdapat perbedaan makna antara pernyataan “diduga pelaku berada di Pasar Belakang” dengan “warga Pasar Belakang adalah pelaku.” Karena itu, ia menilai munculnya kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah puluhan orang yang mengaku berasal dari kawasan Pasar Belakang mendatangi kediamannya pada Sabtu (18/7/2026). Risman menduga kedatangan tersebut dipicu oleh perbedaan penafsiran terhadap pernyataannya yang beredar.
Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan perkara kepada aparat kepolisian. Menurutnya, penyelidikan yang profesional, transparan, dan objektif menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Peristiwa dugaan pelemparan bom molotov terhadap rumah Risman pertama kali terjadi pada 12 Maret 2026. Insiden serupa kemudian kembali dilaporkan ke Polres Sibolga setelah terjadi peristiwa yang diduga serupa pada 25 Juni 2026.
Koordinator Pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Arigusti, meminta kepolisian segera mengungkap pelaku. Menurutnya, lambannya pengungkapan perkara berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Humas Polres Sibolga Aiptu Hadi Hamonangan Sitanggang mengatakan penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Terkait kedatangan sejumlah warga ke rumah Risman, Hadi menyebut personel Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Intelkam IPTU Suryantoni telah diterjunkan ke lokasi untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi tetap kondusif.
Di sisi lain, Kepala Lingkungan Kelurahan Pancuran Gerobak, Sabar Hutabarat, mengaku belum mengetahui secara langsung tujuan kedatangan sejumlah warga tersebut. Ia menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pihak terkait untuk menjaga keamanan serta memperkuat komunikasi antarwarga.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan kasus dugaan pelemparan bom molotov masih berlangsung. Kompolnas menyatakan akan terus memantau tindak lanjut penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasannya terhadap kinerja kepolisian.(Red)















