Buntut Kritik DPRD Medan, Kadis Perkimcikataru Kota Medan Janjikan Permudah Proses PBG, Biaya Konsultan untuk Bangunan Kecil Dihapus

MEDAN, delitimes.id – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, merespons sorotan DPRD Medan terkait sulit dan mahalnya biaya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menegaskan pihaknya akan melakukan reformasi birokrasi agar urusan PBG lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.

“Kami menyadari keluhan masyarakat dan perhatian DPRD. Tahun 2026, kami akan mempermudah proses PBG dengan pelayanan yang efisien dan pengawasan maksimal,” kata Jhon Ester Lase, Kamis (8/1/2026).

Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyederhanakan birokrasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Verifikasi berkas yang biasanya dilakukan lima kali, ke depan cukup tiga kali. Selain itu, verifikasi berkas yang sebelumnya dilakukan Dinas akan dialihkan secara online oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari Kementerian. “Dinas Perkimcikataru hanya berperan sebagai fasilitator dan pengawas,” jelasnya.

Sidang berkas PBG juga dipermudah. Sidang offline di kantor diganti dengan sidang online, kecuali untuk bangunan berskala besar yang tetap harus disidangkan di kantor.

Jhon Ester menambahkan, pengurusan PBG untuk bangunan kecil kini bebas biaya konsultan. “Untuk bangunan dua lantai di bawah 90 meter atau satu lantai di bawah 70 meter, masyarakat tidak perlu menggunakan konsultan. Informasi ini akan kami sosialisasikan agar warga lebih terdorong mengurus izin,” ujarnya.

Sementara bangunan berskala besar tetap diwajibkan menggunakan jasa konsultan sesuai PP No. 16 Tahun 2021, demi memastikan keamanan konstruksi bangunan.

Selain mempermudah proses, upaya peningkatan PAD juga dilakukan melalui pengawasan yang diperkuat dengan koordinasi bersama Satpol PP, kecamatan, kelurahan, dan ketua lingkungan. “Harapan kami semua bangunan di Medan memiliki izin resmi,” ungkap Jhon Ester.

Ia optimis target PAD dari PBG tahun 2026 sebesar Rp36,2 miliar dapat tercapai. Tahun 2025, target Rp36 miliar terealisasi Rp28,4 miliar atau 78 persen, meningkat 40 persen sejak ia menjabat Kadis Perkimcikataru pada Agustus 2025.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyoroti mahal dan sulitnya biaya urusan PBG. Ia meminta evaluasi total agar masyarakat tidak enggan mengurus izin.

“Selama ini masyarakat enggan mengurus PBG karena sulit dan mahal, sehingga banyak bangunan berdiri tanpa izin. Akibatnya, Pemko Medan kehilangan PAD yang signifikan,” tegas Paul. (ds)

Bagikan :

Related Posts

No Content Available

Berita Terkini