Capai Kesepakatan Bersama, Pedagang Tanggul Aek Sigeaon Siap Direlokasi oleh Pemkab Taput‎

TAPUT. DELITIMES.ID – Pemkab Tapanuli Utara mengambil langkah strategis dalam penataan kawasan dan mitigasi bencana dengan merelokasi para pedagang di Tanggul Aek Sigeaon.

Bupati Tapanuli Utara Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, secara resmi menandatangani Berita Acara Relokasi Pedagang, bertempat di Eks Kantor PDAM Mual Natio, Tarutung, Rabu (14/10/2026).

Penandatanganan ini turut disaksikan jajaran pejabat lingkungan Pemkab Taput, antara lain Inspektur Daerah, Kepala Bapelitbangda, Kepala KUKM Perindag, Kepala Dinas Perkimlindup, Plt Kadis PUTRHub, perwakilan perangkat dinas teknis, Camat Tarutung Ferry H Lumbantobing SP MSi, Lurah Hutatoruan X Frisko Samosir SH, serta 24 perwakilan pedagang yang dipimpin oleh Ketua Pedagang Tanggul Aek Sigeaon, Samuel Lumbantobing.

Dalam arahannya, Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan bahwa kebijakan relokasi ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi seluruh pedagang agar dapat beraktivitas secara lebih aman, tertib, dan nyaman.

“Pemerintah berupaya memfasilitasi seluruh pedagang yang selama ini berdagang di Aek Sigeaon. Kami berharap para pedagang dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan di lapak yang baru, sehingga penataan kota ini berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh pedagang, pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Bupati Tapanuli Utara.

Kebijakan relokasi ini didasarkan pada aspek mitigasi bencana guna menjaga keselamatan para pedagang dan pengunjung di kawasan Tanggul Aek Sigeaon. Berdasarkan kesepakatan dalam berita acara, proses relokasi diatur secara transparan dan terstruktur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Khusus Sektor Kuliner: Area relokasi diutamakan bagi pedagang kuliner atau pedagang lama yang bersedia beralih menjadi pelaku usaha kuliner, serta telah terverifikasi oleh Pemkab Tapanuli Utara (tidak diizinkan adanya pedagang baru).
  • Pengundian Lapak Permanen: Telah dilaksanakan pencabutan nomor untuk 11 lapak di bangunan permanen yang terletak di depan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara.
  • Lokasi Sementara: Pedagang kaki lima yang belum mendapatkan undian lapak permanen akan untuk sementara direlokasi di area eks Kantor PDAM Mual Natio.
  • Batas Waktu Pembongkaran (Deadline): ‎Pedagang yang lapaknya berada di titik pemasangan pekerjaan sheet pile wajib membongkar dan membersihkan lokasi paling lambat 17 Oktober 2026. Pedagang di area lainnya yang terdampak penataan wajib membongkar dan membersihkan lokasi paling lambat 24 Oktober 2026.

Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara optimis kawasan Aek Sigeaon akan menjadi lebih aman, tertib, bersih, dan menarik, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan Tapanuli Utara. (DT-SMP)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini