Dewan Pengupahan Pakpak Bharat menyelenggarakan rapat penghitungan nilai penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024.

Dewan Pengupahan Pakpak Bharat Rapat Penyesuaian UMK Tahun 2024

PAKPAK BHARAT, DELITIMES.ID – Dewan Pengupahan Pakpak Bharat menyelenggarakan rapat penghitungan nilai penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024.

Sebagai pimpinan rapat adalah Kadis Sosial selaku Ketua Dewan Pengupahan Pakpak Bharat, Supardi Padang SP MM. Hadir seluruh anggota dewan pengupahan. Yakni terdiri dari akademisi USU dan Dewan Pakar Pengupahan Sumatera Utara.

Kemudian ada unsur pengusaha (HIPMI, Gepensi Pakpak Bharat). Selanjutnya ada perwakilan unsur pekerja (Ketua SBSI Kabupaten Pakpak Bharat). Serta Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat dan para pemangku kepentingan lainnya.

Ketua Dewan Pengupahan Pakpak Bharat menyampaikan bahwa rapat dewan pengupahan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Sebagaimana dijelaskan bahwa penghitungan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023. Melalui proses rekomendasi bupati/walikota kepada Gubernur untuk penetapan SK Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan variabel dan data-data dari Satkernas Tahun 2023, rapat menghasilkan penghitungan UMK Pakpak Bharat Tahun 2024. Yakni, mengalami kenaikan dari UMK Pakpak Bharat Tahun 2023. (ALY)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini