MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Pengembangan jaringan internet dengan cara penarikan kabel optik oleh PT Azkyal NetWork Madina di Jalan Lintas Timur Panyabungan kuat dugaan tidak melalui prosedur perizinan resmi sebagai mana diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu Pekerja teknis yang dipekerjakan oleh PT Azkyal Net Work dalam penarikan kabel fiber optik utilitas jaringan internet tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai mana mestinya diatur dalam Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Salah seorang Pekerja Teknis PT Azkyal Net Work, Fadli, Rabu (23/09/2026) saat ditanya apakah PT Azkyal Net telah memiliki Izin penarikan kabel fiber optik dan Izin penggunaan bahu jalan Kabupaten untuk pembangunan utilitas jaringan internet. Fadli mengaku terkait perizinan dia tidak faham dan tidak pernah dibekali pengetahuan terkait hal itu.
” Terkait Perizinan ini, sebaiknya ditanyakan ke Kantor saja, Kami hanya petugas teknis lapangan yang disuruh menarik kabel ini, terkait izin kami tidak faham” Ungkap Fadli yang mengaku sebagi petugas Teknis PT Azkyal Net Work.
Sementara, Owner PT Azkyal Net Work Rahmat Hidayat yang dihubungi melalui pesan Whats Apps (WA) pada Nomor Kontak +62 852 6531 XXXX, guna mempertanyakan apakah PT Azkyal Net memiliki jalinan kerja sama (MoU) dengan PT PLN Pesero atas penggunaan tiang jaringan kabel PLN, dan juga dengan Provider pemilik tiang utilitas jaringan internet lainnya, hingga berita ini dikirim ke meja Redaksi, Rahmad Hidayat tidak kunjung memberikan jawaban dan keterangan resmi.
Salah seorang warga Pemilik Toko di Jalan Lintas Timur Panyabungan, M Juliadi mengaku bahwa penarikan kabel jaringan internet yang melintas didepan tempat usahanya tidak pernah meminta izin persetujuan untuk melintasi tempat usahanya itu.
“Penarikan kabel jaringan internet itu tidak pernah mendatangi Saya untuk meminta persetujuan atau izin penarikan kabel dari depan tempat usaha Saya” Ungkapnya.
Padahal dalam pasal 13 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi dapat menggunakan atau melintasi tanah setelah mendapat persetujuan para pihak.
“Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan,pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak”
Pembangunan utilitas jaringan internet PT Azkyal Net Work, berdasarkan keterangan yang dari Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina, Ahmad Faizal S.Hut, M.Si melalui pejabat fungsional Pelayanan Perizinan, Roma Tua mengungkapkan bahwa saat ini PT Azkyal Net baru tahap pengajuan perizinan dan izin belum dikeluarkan.
“PT Azkyal Net Work sudah memasukkan permohonan izin, namun hingga saat ini Izin belum dikeluarkan, mereka masih mencari jaminan” ungkap Roma Tua.(Red)



















