Oleh Putra Pratama *)
PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 akan dilakukan secara serentak untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR/DPRD dan selanjutnya kepala daerah.
Sebuah hajatan akbar rakyat Indonesia, bakal menjadi sebuah proses demokrasi yang diyakini akan penuh dinamika.
Dinamika tersebut sudah terlihat sepanjang 2022 lalu, hiruk pikuk menuju Pemilu 2024 sudah mulai terasa.
Di tahun itu, isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden mulai berembus kencang, dimana pengusungnya adalah sejumlah menteri di kabinet Jokowi yang di antaranya merupakan ketua umum dan pucuk pimpinan partai berpengaruh.
Memang, ini bukan wacana yang baru berkembang, tapi sejak 2021 hal itu mulai didengungkan walau baru sebatas wacana yang dikemas malu-malu.
Mulailalh pada tahun 2022 lalu pengusung atau pendukung wacana tersebut makin terbuka dan terang-terangan bersikap untuk penundaan Pemilu yang alasannya beragam dari mulai untuk menjaga kondusivitas politik, mempertahankan pertumbuhan ekonomi, biaya besar Pemilu yang akan membebani keuangan negara, hingga pemulihan dari pandemi Covid-19.
Wacana yang menimbulkan pro kontra dan riak, yang syukurnya disikapi bijak oleh Presiden Jokowi yang langsung menyatakan tunduk pada konstitusi dan meminta penundaan Pemilu tak disuarakan lagi.
Kita apresiasi sikap bijak kepala negara tersebut, yang menurut saya pribadi sebagai sikap tegas agar wacana tersebut tidak menimbulkan citra buruk bagi dirinya sebagai figur taat konstitusi.
Lalu, kita mencatat, tahun 2022 menjadi penanda dimulainya rangkaian persiapan Pemilu 2024.
Di awal tahun lalu, seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 tuntas dilaksanakan yang mengantarkan tujuh orang anggota KPU dan lima orang anggota Bawaslu untuk menjabat.
Selamat kepada mereka semua, mereka itu akan mengemban tugas melaksanakan Pemilu serentak 2024 yang diharapkan bisa berlangsung dengan baik dan lancar.
Nantinya akan tercatat, Pemilu 2024 sebagai Pemilu satu hari terbesar di dunia, serta di tahun yang sama – meski berbeda bulan- juga akan diselenggarakan Pilkada nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Tapi harus kita akui pula, seleksi penyelenggara Pemilu tersebut tak terlepas dari rentetan kontroversi, misalnya nama-nama anggota dan bahkan ketua terpilih yang bocor sebelum uji kepatutan dan kelayakan ternyata sama persis dengan hasil yang diumumkan Komisi II DPR.
Jelas, ini menjadi keprihatinan tersendiri mengingat penunjukan ketua dan anggota lembaga penyelenggara Pemilu oleh – yang saya sebut saja aktor partisan – secara signifikan bisa melemahkan independensi lembaga penyelenggara Pemilu secara de facto.
Terlepas dari kontroversi seleksi, tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai meskipun diawali tarik-ulur penentuan jadwal antara KPU, DPR, dan pemerintah.
Dan sejarah pun mencatat, baru kali pertama penentuan jadwal Pemilu begitu rumit dengan diwarnai tarik-menarik menyangkut lama durasi kampanye.
Jadwal Pemilu yang merupakan otoritas KPU kemudian menjadi keputusan politik yang pengumumannya dilakukan ketua DPR di gedung parlemen.
Diputuskan, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, jauh lebih pendek dibandingkan Pemilu 2019 yang berlangsung 6 bulan 3 minggu.
Tahapan Pemilu diluncurkan KPU pada 14 Juni 2022 dan KPU telah pula menetapkan 18 partai politik peserta Pemilu di tingkat nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.
Namun tahapan verifikasi partai politik menjadi peserta Pemilu juga diwarnai aroma tak sedap terkait adanya dugaan kecurangan dan manipulasi data dalam prosesnya.
Tidak main-main, dugaan tersebut ditengarai melibatkan penyelenggara Pemilu secara struktural di mana perintah justru diduga datang dari pimpinan KPU di tingkat nasional.
Dugaan pun berujung pengaduan pelanggaran kode etik ke DKPP dan pelaporan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu daerah oleh anggota koalisi masyarakat sipil kawal Pemilu bersih.
Tahun 2022 juga dilalui dengan entakan luar biasa ketika hakim sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dicopot secara inkonstitusional oleh DPR.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka diposisikan sebagai perpanjangan tangan parlemen.
Sehingga hakim konstitusi bisa diberhentikan sepihak ketika dianggap tak lagi sejalan dengan kepentingan parlemen.
Situasi tersebut merupakan alarm bagi keadilan Pemilu 2024 mengingat MK adalah puncak penyelesaian masalah hukum Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan suara dan kursi para peserta Pemilu.
Dinamika 2022 ini menyisakan kekhawatiran dan keraguan terhadap kredibilitas Pemilu 2024.
Pertama, kekhawatiran Pemilu 2024 akan terus mendapatkan upaya penggagalan dan tidak bisa terselenggara sesuai jadwal karena pihak-pihak yang menginginkan penundaan Pemilu akan memanfaatkan narasi kecurangan sebagai basis menunda Pemilu.
Kedua, meskipun Pemilu bisa terselenggara, tapi ada kekhawatiran Pemilu berintegritas sulit diwujudkan karena Pemilu jadi sebatas rutinitas dengan praktik kecurangan yang terbiarkan dalam pelaksanaannya.
Tentu hal itu jadi dilema besar bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Dengan berbagai hal tersebut, kita tentu berharap tahun 2023 ini sebagai tahapan paling krusial, sebagai penentu.
Ini memang jadi tahun krusial, antara lain karena bakal ada penataan daerah pemilihan (dapil), pencalonan anggota DPR, DPRD, presiden, dan wakil presiden; penetapan daftar pemilih tetap (DPT) serta dimulainya masa kampanye.
Walau, saya pribadi meyakini, kontroversi akan terus berlanjut, terutama menyongsong pencalonan presiden dan wakil presiden yang baru akan berlangsung pertengahan Oktober 2023.
Saat itu nanti, berbagai gejolak bisa saja muncul.
Tantangan bagi kita semua, bukan hanya penetintah dan penyelenggara Pemilu, tapi juga seluruh elemen masyarakat untuk mengawal dan memastikan Pemilu 2024 berlangsung dengan baik dan menerapkan asas bebas, adil, dan demokratis.
*) Penulis adalah aktivis muda, kader Nahdlatul Ulama Deli Serdang














