DPMPTSP Madina ; Tidak Ada Izin Tong Pengolahan Emas Di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot

MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Pembangunan pengolahan lumpur batuan mengandung emas di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang sempat menelan korban jiwa belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina Ahmad Faizal S.Hut, M.Si, Rabu (23/09/2026) mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasinya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Madina belum ada pengajuan Izin PBG pembangunan pengolahan emas di Desa Simalagi.

“Setelah koordinasi dengan PUPR sampai saat ini belum ada pengajuan PBG nya” Ungkap Ahmad Faizal S.Hut, M.Si, Rabu (23/09/2026).

Dia, juga mengungkapkan bahwa belum adanya pengajuan izin usah pengolahan emas di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot. Sehingga kuat dugaan bahwa pembangunan Tong pengolahan emas yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja warga Desa Simalagi, Oloan (34), adalah suatu kegiatan ilegal atau perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan atau aktivitas pengolahan dan pemurnian komoditas tambang harus dilengkapi dengan izin, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Red).

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini