DPRD Medan Minta Perpanjangan Masa Pembayaran PBB Periode Agustus 2023


MEDAN, DELITIMES.ID – Komisi III DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan terkait capaian perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya jenis Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Medan Tahun 2023.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kota Medan meminta agar pembayaran PBB yang jatuh tempo 31 Agustus 2023 dapat diperpanjang.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah didampingi Sekretaris Komisi, Hendri Duin Sembiring, dan menghadirkan Kepala Bapenda Kota Medan, Benny Sinomba Siregar bersama stafnya Sutan Partahi Siahaan, Poppy Maya Syafira, Ricki Nelson, Tengku Yunita dan Hardi Faisal.
Dalam rapat, dibahas, terkait pembayaran PBB yang sudah jatuh tempo 31 Agustus 2023 telah berakhir dan realisasi 45 %.
Seiring dengan itu, Afif meminta Pemko Medan melalui Bapenda agar masa pembayaran diperpanjang dan menghilangkan denda.
“Denda mohon dispensasi dan jatuh tempo diperpanjang,” pinta Afif.
Menurut Afif, adapun alasan untuk dilakukan dispensasi dan perpanjangan masa pembayaran, mengingat situasi ekonomi masyarakat yang sulit.
“Kita berharap, Pemko Medan lebih bijak menyikapi kondisi saat ini,” kata Afif.
Sebelumnya, dalam paparan Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menyampaikan, realisasi target PBB hingga Agustus 2023 mencapai 45 persen dari Rp952 Miliar. (TS)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini