MEDAN, DELITIMES.ID – Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan untuk membongkar rata bangunan Cafe De Natural di Jl Pasar 3 Kel Rengas Pulau, Medan Marelan. Sebab, bangunan tersebut menyalahi peruntukan dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Kita sepakat dan sekaligus meminta Satpol PP agar bangunan tersebut dibongkar habis, karena pemilik tidak patuh terhadap aturan membayar retribusi SIMB sebagai PAD Pemko Medan,” ungkap Ketua Komisi IV Haris KD saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD Pemko Medan terkait keberadaan bangunan, Selasa (29/11).
Dalam rapat terungkap, bangunan Cafe De Natural sudah pernah di bongkar dan disarankan kepada pemilik untuk mengurus SIMB. Ternyata, himbauan itu tidak diindahkan pemilik malah melanjutkan pembangunan.
“Kok berani kali pemilik melawan aturan dan malah menantang Satpol PP. Perlu diberikan sanksi tegas guna efek jera,” tambah Paul MA.
Haris menduga ada oknum yang mem-back up pembangunan hingga pemilik berani melawan aturan. “Kita minta Walikota Medan, Bobby Nasution menindak bawahannya yang terbukti melindungi pemilik bangunan bermasalah,” tambahnya.
Ia mengaku, saat ini banyak kebocoran PAD dari retribusi SIMB dikarenakan banyak oknum petugas yang “memelihara” bangunan menyalah hanya untuk kepentingan pribadi. “Oknum itu yang pertama harus ditindak tegas,” tegasnya lagi.
Diakhir RDP, seluruh peserta rapat sepakat untuk membongkar bangunan Cafe De Natural yang melanggar peruntukan dan tidak memiliki SIM. (rin)