MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Dua wanita korban penganiayaan, yakni DH (40) alamat Kotasiantar dan RH (45) alamat Jalan Abri Kecamatan Panyabungan, melaporkan AS (42) ke Polsek Panyabungan, Kamis (25/1/2024), sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaporan dugaan penganiayaan tersebut tercatat dengan Surat Laporan Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT SEKTOR PANYABUNGAN/ POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik, pelapor DH menjelaskan bahwa sekira pukul 14.30 WIB di Kelurahan Kotasiantar saat sedang bersama korban RH, didatangi terlapor AS.
Selanjutnya terlapor langsung memarah-marahi pelapor. Bahkan kemudian memukul bagian wajah pelapor DH sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan.
Lalu terlapor AS juga menampar bagian wajah korban RH, serta mencekik bagian leher korban RH dengan menggunakan tangan.
Maka atas kejadian itu, pelapor DH mengalami bengkak atau lebam pada bagian wajah. Sementara itu korban RH mengalami rasa sakit pada bagian wajah dan leher.
Sementara itu Kapolsek Panyabungan, AKP Saripuddin Nasution, belum memberikan konfirmasi terkait kejadian ini. Wartawan sudah berupaya menghubunginya vis seluler sekira pukul 22.00 WIB terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap pelapor DH dan korban RH. Namun hingga berita ini turun tayang, Kapolsek tersebut belum merespon. (RED)
























