Dugaan Pungli Di SMP N 1 Pakantan Menodai Citra Pendidikan Di Pedalaman Madina

MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Citra pendidikan dikawasan pedalaman Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali ternodai oleh dugaan adanya pengutipan liar di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMP N 1) Pakantan.

Dugaan pungli ini mencuat setelah salah seorang tenaga Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghubungi awak media ini Senin (28/09)2026) dan kepada wartawan menyampaikan keluhan adanya berbagai pemotongan di SMP N 1 Pakantan, berdasarkan keterangan dari Guru yang meminta identitasnya tidak dimuat dalam pemberitaan, berikut ini sejumlah potongan yang sudah berlangsung selama bertahun.

  1. Setiap kali bicara masalah bos uang selalu kurang.
  2. Adanya kutipan ke anak murid pada saat ujian ANBK dan TKA.
  3. Guru disuruh mengumpul tunjangan sertifikasi Rp 250.000 per Guru setiap tiga bulan,yang diperuntukkan untuk drumband,sofa.
  4. Dibuat sanksi kepada guru jika terlambat Rp 10.000 perjam dan jika tidak hadir bayar Rp 50.000 per hari meski dalam keadaan sakit,ada kemalangan dan lain lain.
  5. Meski anak,orang tua,suami,istri sakit,tetap bayar Rp 50.000. Setiap ditanya kemana uangnya semua tidak ada transparansi selama dua tahun ini.

Sehubungan dengan keluhan yang disampaikan Guru PPPK di SMP N 1 Pakantan, Awak Media mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMP N 1 Pakantan Hj Hemawati S.Pd melalui nomor kontak +62 822 6750 XXXX guna mengkonfirmasi kebenaran dugaan pungli dilingkungan sekolah, dan Dia membantah adanya dugaan pungli serta memberikan keterangan berikut :

  1. Tidak benar ada pemotongan Dana BOS. Pengelolaan dana dilakukan sesuai ketentuan dan kebutuhan sekolah.
  2. Tidak pernah ada kutipan untuk ANBK. Kegiatan tersebut ditangani bersama pihak komite sekolah.
  3. Tidak ada kutipan dana sertifikasi guru sebesar Rp250.000 setiap tiga bulan. Yang ada adalah sumbangan Rp200.000 berdasarkan hasil musyawarah guru. Kepala sekolah juga ikut menyumbang.
  4. Dana digunakan untuk kebutuhan sekolah yang tidak tertampung dalam Dana BOS, seperti perawatan perangkat dan kebutuhan mendesak lainnya. Pengelolaan dan penggunaannya dimusyawarahkan.
  5. Terkait kedisiplinan, terdapat kesepakatan sanksi Rp10.000 bagi keterlambatan dan Rp50.000 bagi yang tidak hadir tanpa keterangan.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional guru dan sekolah, termasuk honor pengganti (invalen) serta operasional operator.

Pengelolaannya dilakukan secara bersama dan penggunaannya tetap berdasarkan hasil musyawarah. (Red)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini