Roy Suryo (foto/tutur.co.id)

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

JAKARTA, DELITIMES.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim advokat terdakwa Roy Suryo.

Lewat putusan sela yang dibacakan pada sidang, Senin 19 Oktober 2026, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melanjutkan perkara ijazah Jokowi ke tahap pembuktian. Keputusan ini tertuang secara tegas dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua.

“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryonotodiprojo tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan tersebut, dikutip dari tutur.co.id, Selasa (20/10/2026).

Dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim secara khusus menitikberatkan bahwa seluruh dalil perlawanan dari pihak terdakwa telah dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menegaskan, persoalan-persoalan yang diangkat dalam eksepsi tersebut bukanlah alasan yang sah untuk membatalkan surat dakwaan.

Salah satu pertimbangan krusial yang mempertegas penolakan ini adalah terkait upaya penyempurnaan surat dakwaan oleh JPU. Majelis menilai latar belakang penyempurnaan tidak menentukan keabsahan dakwaan.

“Apakah hasil penyempurnaan itu cermat, jelas, dan lengkap akan dinilai Majelis Hakim pada keberatan-keberatan selanjutnya, bukan dari cara atau latar belakang penyempurnaannya,” tegas hakim.

Hakim juga membantah anggapan bahwa putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penggeledahan dan penahanan tidak sah dapat menggugurkan kewenangan penuntutan.

Begitu pula dengan dalil error in objecto serta perbedaan tempus delicti (waktu kejadian) yang dianggap tidak konsisten, semuanya ditolak oleh majelis.

“Ketidaksesuaian angka 7 dengan jumlah yang diuraikan merupakan ketidaktelitian penulisan,” jelas hakim menanggapi dalil soal jumlah acara podcast dalam dakwaan.

Terkait kekaburan dakwaan, majelis menilai JPU telah menguraikan objek barang bukti dengan jelas. Untuk penerapan Pasal 433 dan 434 KUHP, majelis menegaskan keduanya saling berkaitan.

“Pasal 434 Ayat (1) adalah bentuk yang dikualifikasi dan diancam lebih berat dari Pasal 433 ayat (1), bukan delik yang saling mengecualikan,” urainya.

Majelis juga menolak dalil ketidakjelasan unsur pengetahuan terdakwa. Hakim menegaskan, surat dakwaan sudah memuat fakta pokok secara kronologis sehingga terdakwa bisa memahami tuduhan.

“Pada tahap pemeriksaan surat dakwaan, Majelis Hakim belum menilai apakah keadaan pengetahuan yang didalilkan Penuntut Umum tersebut benar-benar ada dan telah terbukti,” pungkasnya.

Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur dilanjutkan. Hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini