MEDAN – Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan menyoroti mahalnya biaya jasa konsultan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang jauh melebihi biaya retribusi resmi. Hal ini dinilai memberatkan masyarakat dan berpotensi menghambat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Muslim Harahap, menyatakan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (10/6/2025), bahwa biaya konsultan bisa mencapai Rp15 juta, sedangkan retribusi yang harus dibayar hanya Rp5 juta.
“Ini jelas memberatkan dan tidak ada kepastian biaya. Seolah-olah konsultan bebas menentukan tarif tanpa aturan yang jelas,” ujar Muslim.
Menurutnya, di daerah lain, pengurusan PBG untuk rumah tipe kecil di bawah 45 biasanya digratiskan jika dibangun oleh masyarakat sendiri, tidak termasuk bangunan dari pengembang.
“Kalau rumah tipe kecil yang dibangun masyarakat sendiri, pengurusan PBG seharusnya gratis agar tidak memberatkan warga,” kata Muslim. (ds)














