TAPTENG – Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mengamankan tiga pria Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Penginapan Keluarga Syariah Pandan, yang terletak di Pantai Indah Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketiganya diduga melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat, yakni mencari jodoh dan menikahi perempuan Indonesia tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Ketiga pria tersebut adalah LM, PZ, dan XZ. Mereka dilaporkan telah terlibat dalam praktik yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait perkawinan campuran yang harus sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, menjelaskan bahwa tindakan ini terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat mengenai keberadaan ketiga WNA di penginapan tersebut.
“Ketiga warga negara Tiongkok tersebut datang ke Indonesia pada 27 Februari 2025 dengan visa kunjungan bisnis (Indeks C2) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun, alih-alih menjalankan kegiatan bisnis, mereka diduga mencari jodoh untuk menikahi perempuan Indonesia dan membawa mereka ke Tiongkok,” ujar Akbar dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Imigrasi Sibolga, Senin (17/3), yang turut dihadiri Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi, dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP M. Taufik Siregar.
Menurut hasil penyelidikan, LM, salah satu dari ketiga WNA tersebut, telah menikahi seorang perempuan Indonesia berinisial MZ secara adat pada 8 Maret 2025 di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Namun, pernikahan tersebut belum didaftarkan di Dinas Catatan Sipil dan belum mendapat berkat gereja. Selain itu, LM dan XZ tidak memiliki Surat Keterangan Lajang (CNI) yang merupakan dokumen wajib bagi warga negara asing yang akan menikahi warga negara Indonesia.
“Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia, di mana pernikahan campuran harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pencatatan resmi di Dinas Catatan Sipil dan mendapatkan berkat gereja. Selain itu, mereka juga melanggar aturan keimigrasian yang mengatur tentang tujuan kunjungan warga negara asing di Indonesia,” tegas Akbar.
Sebagai hasil dari penyelidikan, ketiga WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 75 Ayat (1), karena mereka terlibat dalam kegiatan yang membahayakan ketertiban dan keamanan umum. Ketiganya saat ini telah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dan direncanakan untuk dideportasi kembali ke Tiongkok pada 18 Maret 2025.
Akbar menambahkan, “Kantor Imigrasi Sibolga akan terus mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku dan memiliki tujuan yang jelas serta bermanfaat bagi negara, dan tidak merugikan ketertiban umum.”
Sementara itu, Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan. Ia mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang dapat mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar mereka.
“Keberhasilan ini adalah bukti pentingnya kolaborasi antara petugas dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan, terutama dalam mengawasi aktivitas orang asing yang dapat berdampak negatif,” tukasnya. (ts)