MEDAN, DELITIMES.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Jaya Saputra, menyebutkan, persoalan sampah harus ditangani secara profesional.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus melakukan pengelolaan sampah mulai dari sampah rumah tangga, sampah lingkungan, sampah kelurahan hingga sampai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Selain Pemko Medan, masyarakat juga punya tanggung jawab menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing,” ungkap Jaya Saputra.
Hal itu dikatakannya saat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan ke-IX Tahun Anggaran 2024 dengan mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl. Tambak Blok 21, lingkungan XV, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu-Minggu (24-25/8/2024).
Perda Nomor 6 tahun 2015, kata Jaya Saputra, merupakan salah satu poin bagi Pemko Medan untuk menangani sampah secara profesional.
“Di dalam Perda ada retribusi. Retribusi itu diberikan masyarakat kepada pemerintah dalam mengelola persampahan,” imbuhnya.
Prinsip-prinsip retribusi itu, tambah Jaya, adalah Pemko Medan harus memberikan pelayanan dalam pengelolaan persampahan.
“Artinya, setelah pelayanan baik, maka retribusi dapat dikutip. Intinya, bagaimana Pemko Medan berupaya menjemput sampah sampai ke rumah warga,” sebutnya.
Fakta di lapangan, masih banyak muncul persoalan. Seperti di Medan Utara, banyak akses jalan tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat (mobil), sehingga sampah tidak bisa dikutip atau diangkut oleh Pemko Medan.
“Akhirnya, masyarakat membuang sampah sembarangan. Sehingga mengakibatkan sampah menumpuk di jalanan serta dibuang ke sungai dan paluh-paluh,” bebernya.
Tidak sampai disitu, persoalan lain, hanya beberapa tempat atau lokasi saja yang punya rumah tangga Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Belum profesionalnya penanganan sampah di Kota Medan, menurut wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra ini, disebabkan beberapa hal, seperti masih kurang maksimalnya Pemko Medan dalam menangani retribusi.
Soal TPA, Jaya Saputra, menilai TPA Terjun di Medan Marelan sudah krodit dan pengelolaan sampah yang di lakukan melanggar aturan. “Pengelolaan sampah yang benar adalah sistem sanitary landfill, sementara kita masih memakai open dumping. Open dumping itu sebuah pengelolaan sampah yang tidak boleh direkomendasi, apalagi untuk sebuah kota besar,” ungkapnya.
Jaya Saputra berharap, Pemko Medan segera merelokasi TPA dan tidak boleh lagi di utara. TPA itu harus berada di daerah pegunungan (daerah selatan, red), sehingga ketika sudah dikelola dengan baik menjadi kompos, maka akan dipakai para petani sebagai pupuk.
“Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran Perda tersebut,” tutup legislator asal Dapil II meliputi meliputi Kecamatan Medan Deli, Marelan, Belawan dan Medan Labuhan itu. (ts)














