Kantor Imigrasi Polonia Gelar Talk Show tentang Izin Tinggal di Indonesia

MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menggelar talk show bersama Move Radio dan 99 Most FM pada Selasa (3/12). Talk show ini disiarkan langsung dari Studio Move di Hotel Grand Mercure Medan dan membahas topik terkait Izin Tinggal di Indonesia untuk Warga Negara Asing (WNA), serta berbagai hal terkait peraturan keimigrasian Indonesia.

Talk show tersebut dihadiri oleh dua narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, yaitu Minda Natalina Napitupulu, Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian, dan Yuzika Hizani, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.

Dalam sesi pertama, kedua narasumber menjelaskan berbagai jenis izin tinggal yang tersedia di Indonesia, perbedaan antara ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan ITAP (Izin Tinggal Tetap), serta syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan izin tinggal. Mereka juga menjawab sejumlah pertanyaan terkait pengajuan izin tinggal, seperti apakah WNA dengan visa wisata dapat mengajukan ITAS, dan apakah pengajuan izin tinggal bisa dilakukan tanpa agen atau penjamin.

Minda dan Yuzika menjelaskan bahwa pengajuan izin tinggal bisa dilakukan langsung melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak Imigrasi. Dalam beberapa kasus, pengajuan izin tinggal memang memerlukan penjamin yang sah, tergantung pada jenis izin yang diajukan.

Setelah jeda iklan, talk show kembali dilanjutkan dengan sesi kedua. Pada sesi ini, narasumber membahas lebih lanjut mengenai siapa saja yang bisa menjadi penjamin untuk pengajuan ITAS, durasi dan prosedur untuk mendapatkan izin tinggal, serta aturan terkait izin tinggal bagi keluarga WNA (suami/istri/anak) yang ingin tinggal di Indonesia. Mereka juga mengupas cara memperpanjang izin tinggal tersebut.

Pada sesi terakhir, narasumber menjelaskan prosedur mengganti jenis izin tinggal (dari ITAS ke ITAP) dan bagaimana prosedur pembatalan izin tinggal jika sudah tidak diperlukan lagi. Mereka juga menyoroti bahwa pengajuan izin tinggal kini sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Para narasumber mengingatkan kepada para pendengar untuk selalu memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini