Ketum DPP HBB Lamsiang Sitompul Sebut Putusan MK Sesuai Keinginan Masyarakat

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print
Ketum DPP HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompuil SH MH menuebut, bahwa putusan MK dalam sengketa Pilres 2024, sudah sesuai dengan keinginan masyarakat

MEDAN, DELITIMES.ID – Ketum DPP HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompuil SH MH menuebut, bahwa putusan MK dalam sengketa Pilres 2024, sudah sesuai dengan keinginan masyarakat. Selain itu juga, sudah bersifat final dan mengikat dan sesuai dengan yang sebenarnya terjadi.

“Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi itu ‘final and binding’. Artinya itu adalah putusan terakhir dan pemberlakuannya mengikat. Tidak ada lagi upaya-upaya hukum lain. Artinya tidak ada lagi upaya banding seperti di PN misalnya,” katanya, Selasa (23/4/2024), menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang menolak gugatan Amin (Anies-Muhaimin) dan Ganjar Mahfud MD.

Mengenai hakim yang menyatakan ‘dissenting opinion’ atau berbeda pendapat, menurutnya, tidak berarti menggugurkan keputusan majelis hakim.

Selanjutnya, lanjut Lamsiang, bahwa putusan itu sudah sesuai dengan apa yang muncul dalam persidangan. “Contohnya mengenai gugatan ‘cawe-cawe’ maupun nepotisme, memang tidak ada bukti. Karena ini kan pemilihan. Bukan penghunjukan,” katanya.

Layak

Demikian juga mengenai keberadaan Gibran sebagai cawapres, yang dituding telah melanggar undang-undang, menurut Lamsiang, juga mengada-ada. Karena, katanya, tidak ada undang-undang yang dilanggar. “MK juga tidak ada mengubah undang-undang. Tapi menambah sesuai kewenangannya,” kata Lamsiang.

Soal usia, kata pengacara ini, Gibran juga sudah 35 tahun dan sudah layak jadi pemimpin. Selain itu, lanjutnya, Gibran juga punya hak politik sebagai warga negara untuk mencalonkan diri.

“Dan ini juga sebenarnya kan tidak ada masalah bagi mereka sebelum keluar haslil Pilpres. Semua kita tahu, bahwa PDI Perjuangan juga menunggu hasil putusan MK soal keikutsertaan Gibran di Pilpres. Kita juga tahu, bahwa mereka mengatakan, bahwa apabila Gibran lolos, maka akan mereka pertimbangkan cadi cawapres. Artinya, mereka kan juga menganggap tidak ada persoalan undang-undang,” katanya.

“Kemudian, mereka juga tidak ada melakukan protes secara resmi saat Gibran akhirnya resmi jadi cawapres Prabowo. Bahkan mereka juga ikut ‘melawan’ Gibran saat debat. Kita kan gak lupa bagaimana suasana debat. Di mana mereka cenderung merendahkan Gibran dengan sebutan Samsul, Belimbing sayur, dan lainnya.”

“Lalu kenapa ketika kemudian hasilnya sudah keluar, mereka lalu protes? Kenapa setelah kalah lalu tidak terima keikutsertaan Gibran?” tanya Lamsiang.

Bansos

Ia juga menyoroti soal bansos yang ikut jadi materi gugatan. “Perlu kita luruskan, bahwa bansos bukan hanya pembagian yang kelihatan. Tapi juga mencakup subsisi BBM, KIS, bantuan pangan, dan lainnya, yang sudah ada sebelumnya. Di mana pemilih 01 dan 03 juga menikmatinya selama ini, tapi tidak ujug-ujug memilih 02 kan?” bebernya.

“Lalu semua bansos juga ada aturan baik dari sudut anggaran maupun pelaksanaan. Semua harus koordinasi dengan DPR RI, di mana semua partai ada di sana. Lalu kenapa saat kalah, lalu jadi masalah?” masih kata Lamsiang.

Selain itu, lanjutnya, andai pun ada pembagian berkaitan dengan pemilihan, tidak serta-merta bisa membuat seseorang menentukan pilihan. “Saya kira para caleg dari semua partai juga tahu hal itu. Kalau ada yang memberi sesuatu, tidak otomatis mereka terpilih. Demikian juga halnya dengan Pilpres. Makanya ada istilah ‘ambil uangnya, jangan pilih orangnya’. Rakyat sudah sangat cerdas sekarang ini,” sebutnya.

Oleh karena itu, maka kembali Lamsiang Sitompul menegaskan, bahwa putusan itu memang sudah sesuai di lapangan. Serta menurut keyakinannya, juga sudah sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat.

“Sebab berdasarkan survei LSI Denny JA bekum lama ini, bahwa 89,9 persen masyarakat menerima hasil Pilpres 2024. Itu sudah lebih dari jumlah pemilih 02 yang 58 persen. Artinya, yang tidak memilih Prabowo Gibran juga menerima hasilnya,” ungkap Lamsiang.

Apresiasi

Pada kesempatan itu, Lamsiang Sitompul juga menyampaikan apresiasi kepada Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud MD yang menerima putusan MK. Menurutnya, itu sikap yang menunjukkan jiwa besar.

“Meski mereka memberi catatan-catatan, kita tetap mengapresiasi. Sebab memang tidak ada yang sempurna. Semua masih butuh perbaikan dan mari kita sama-sama memperbaiki apa yang salah. Sehingga demokrasi di negara kita semakin baik ke depan,” katanya.

“Apa yang menjadi catatan Anies dan Ganjar, bisa jadi masukan yang baik ke depan, untuk memperbaiki bangsa ini menjadi semakin baik. Tidak harus jadi presiden agar bisa berkontribusi. Semua kita bisa berkontribusi sesuai dengan keberadaan kita masing-masing,” tutupnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa Pilpres oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD. KPU mengatakan SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Pengumuman Hasil Pemilu, tetap berlaku dan sah.

“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, besok, Rabu (24/4/2024), di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. (REL)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketum DPP HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompuil SH MH menuebut, bahwa putusan MK dalam sengketa Pilres 2024, sudah sesuai dengan keinginan masyarakat

Ketum DPP HBB Lamsiang Sitompul Sebut Putusan MK Sesuai Keinginan Masyarakat

MEDAN, DELITIMES.ID – Ketum DPP HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompuil SH MH menuebut, bahwa putusan MK dalam sengketa Pilres 2024, sudah sesuai dengan keinginan masyarakat. Selain itu juga, sudah bersifat final dan mengikat dan sesuai dengan yang sebenarnya terjadi.

“Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi itu ‘final and binding’. Artinya itu adalah putusan terakhir dan pemberlakuannya mengikat. Tidak ada lagi upaya-upaya hukum lain. Artinya tidak ada lagi upaya banding seperti di PN misalnya,” katanya, Selasa (23/4/2024), menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang menolak gugatan Amin (Anies-Muhaimin) dan Ganjar Mahfud MD.

Mengenai hakim yang menyatakan ‘dissenting opinion’ atau berbeda pendapat, menurutnya, tidak berarti menggugurkan keputusan majelis hakim.

Selanjutnya, lanjut Lamsiang, bahwa putusan itu sudah sesuai dengan apa yang muncul dalam persidangan. “Contohnya mengenai gugatan ‘cawe-cawe’ maupun nepotisme, memang tidak ada bukti. Karena ini kan pemilihan. Bukan penghunjukan,” katanya.

Layak

Demikian juga mengenai keberadaan Gibran sebagai cawapres, yang dituding telah melanggar undang-undang, menurut Lamsiang, juga mengada-ada. Karena, katanya, tidak ada undang-undang yang dilanggar. “MK juga tidak ada mengubah undang-undang. Tapi menambah sesuai kewenangannya,” kata Lamsiang.

Soal usia, kata pengacara ini, Gibran juga sudah 35 tahun dan sudah layak jadi pemimpin. Selain itu, lanjutnya, Gibran juga punya hak politik sebagai warga negara untuk mencalonkan diri.

“Dan ini juga sebenarnya kan tidak ada masalah bagi mereka sebelum keluar haslil Pilpres. Semua kita tahu, bahwa PDI Perjuangan juga menunggu hasil putusan MK soal keikutsertaan Gibran di Pilpres. Kita juga tahu, bahwa mereka mengatakan, bahwa apabila Gibran lolos, maka akan mereka pertimbangkan cadi cawapres. Artinya, mereka kan juga menganggap tidak ada persoalan undang-undang,” katanya.

“Kemudian, mereka juga tidak ada melakukan protes secara resmi saat Gibran akhirnya resmi jadi cawapres Prabowo. Bahkan mereka juga ikut ‘melawan’ Gibran saat debat. Kita kan gak lupa bagaimana suasana debat. Di mana mereka cenderung merendahkan Gibran dengan sebutan Samsul, Belimbing sayur, dan lainnya.”

“Lalu kenapa ketika kemudian hasilnya sudah keluar, mereka lalu protes? Kenapa setelah kalah lalu tidak terima keikutsertaan Gibran?” tanya Lamsiang.

Bansos

Ia juga menyoroti soal bansos yang ikut jadi materi gugatan. “Perlu kita luruskan, bahwa bansos bukan hanya pembagian yang kelihatan. Tapi juga mencakup subsisi BBM, KIS, bantuan pangan, dan lainnya, yang sudah ada sebelumnya. Di mana pemilih 01 dan 03 juga menikmatinya selama ini, tapi tidak ujug-ujug memilih 02 kan?” bebernya.

“Lalu semua bansos juga ada aturan baik dari sudut anggaran maupun pelaksanaan. Semua harus koordinasi dengan DPR RI, di mana semua partai ada di sana. Lalu kenapa saat kalah, lalu jadi masalah?” masih kata Lamsiang.

Selain itu, lanjutnya, andai pun ada pembagian berkaitan dengan pemilihan, tidak serta-merta bisa membuat seseorang menentukan pilihan. “Saya kira para caleg dari semua partai juga tahu hal itu. Kalau ada yang memberi sesuatu, tidak otomatis mereka terpilih. Demikian juga halnya dengan Pilpres. Makanya ada istilah ‘ambil uangnya, jangan pilih orangnya’. Rakyat sudah sangat cerdas sekarang ini,” sebutnya.

Oleh karena itu, maka kembali Lamsiang Sitompul menegaskan, bahwa putusan itu memang sudah sesuai di lapangan. Serta menurut keyakinannya, juga sudah sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat.

“Sebab berdasarkan survei LSI Denny JA bekum lama ini, bahwa 89,9 persen masyarakat menerima hasil Pilpres 2024. Itu sudah lebih dari jumlah pemilih 02 yang 58 persen. Artinya, yang tidak memilih Prabowo Gibran juga menerima hasilnya,” ungkap Lamsiang.

Apresiasi

Pada kesempatan itu, Lamsiang Sitompul juga menyampaikan apresiasi kepada Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud MD yang menerima putusan MK. Menurutnya, itu sikap yang menunjukkan jiwa besar.

“Meski mereka memberi catatan-catatan, kita tetap mengapresiasi. Sebab memang tidak ada yang sempurna. Semua masih butuh perbaikan dan mari kita sama-sama memperbaiki apa yang salah. Sehingga demokrasi di negara kita semakin baik ke depan,” katanya.

“Apa yang menjadi catatan Anies dan Ganjar, bisa jadi masukan yang baik ke depan, untuk memperbaiki bangsa ini menjadi semakin baik. Tidak harus jadi presiden agar bisa berkontribusi. Semua kita bisa berkontribusi sesuai dengan keberadaan kita masing-masing,” tutupnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa Pilpres oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD. KPU mengatakan SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Pengumuman Hasil Pemilu, tetap berlaku dan sah.

“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, besok, Rabu (24/4/2024), di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. (REL)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *