Kerjasama NDP dan Ciputra di Citraland akan Dicek KPK, Maruarar Bilang Prabowo Minta Hentikan Bangun Perumahan Eklusif

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print
Desakan LBH Medan yang meminta KPK mengusut kerjasama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra dalam pembangunan ribuan rumah mewah dan eklusif di lahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Deliserdang dan meminta dihentikan, terjawab.

MEDAN, DELITIMES.ID – Desakan LBH Medan yang meminta KPK mengusut kerjasama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra dalam pembangunan ribuan rumah mewah dan eklusif di lahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Deliserdang dan meminta dihentikan, terjawab.

KPK RI berjanji akan mengecek informasi yang dipublikasikan berbagai media atas statemen desakan Wakil Ketua LBH Medan M Alinafiah Matondang SH MHum itu.

Kepada wartawan, Rabu (30/10/2024), Tim Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu informasi yang ditayangkan atas kerjasama PT NDP dengan PT Ciputra dalam pembangunan ribuan rumah mewah bernilai triliunan rupiah itu.

“Waalaikumsallam Wr Wb. Kami cek dulu informasi ini ya Pak,” kata Budi Prasetyo.

Sebelumnya, pada Maret 2023 lalu, Deputi Korsup KPK RI Didik Agung Widjanarko juga pernah menyampaikan atas janjinya akan menyampaikan ke Satgas informasi berubahnya lahan HGU PTPN II menjadi Komplek Elit Citraland Helvetia

Sementara di laman WhatsApp Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Rabu (30/10/2024), admin di ponsel 0811-959-575 memaparkan mekanisme laporan dan pengaduan masyarakat.

Berikut tutorialnya:

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengaduan sebaiknya mencakup substansi laporan sebagai berikut:

  1. Membuat kronologis kasus yang menjelaskan siapa pihak terkait (nama lengkap dan jabatan), melakukan penyimpangan apa, kapan penyimpangan terjadi, dimana penyimpangan terjadi, dan bagaimana penyimpangan dilakukan, beserta informasi nilai kerugian negara/ suap/gratifikasi yang terjadi
  2. Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas dan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk keperluan konfirmasi laporan lebih lanjut
  3. Dilengkapi dengan data pendukung (data, dokumen, gambar dan/atau rekaman) yang menjelaskan adanya dugaan tindak pidana korupsi/penyimpangan.

Prabowo Minta Hentikan

Permintaan LBH Medan yang mendesak pemerintah menghentikan kerjasama PT NDP dan PT Ciputra dalam membangun rumah mewah Citraland di peralihan HGU PTPN II di Deliserdang, tegas disepakati Presiden RI Prabowo Subianto.

Statemen Ketum Gerindra atas permintaan menghentikan pembangunan rumah ekslusif ini terekspos berbagai media nasiolan dalam statemen Menteri Perumahan dan Pemukiman Maruarar Sirait kemarin.

Dilansir beberapa media nasional, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan keinginan Presiden Prabowo Subianto, bahwa tidak ada lagi pembangunan perumahan eksklusif. Oleh karena itu, untuk mencegahnya bisa dimulai dengan melaksanakan edukasi kepada para pengembang.

“Kita bisa jelaskan edukasi tujuannya apa? Kita kan orang-orang pinter tuh bisa diedukasi dan punya hati ya,” ungkap Ara di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Ara pun membeberkan mengapa tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Ini disebabkan oleh perbedaan suku, etnis, ras, maupun agama. “Jadi, kita harus punya filosofis itu yang kuat. Nah, itu juga tampak dari perumahan-perumahan kita,” tambah dia.

Sebagai contoh, dia meminta kepada para pengembang agar setiap perumahan dibangun dengan adanya tempat-tempat beribadah. “Perumahan-perumahan itu kalau bisa ada masjidnya, ada gereja, ada pura, ada vihara. Jadi, itu suatu hal yang baik ya, jadi enggak eksklusif,” lanjutnya.

Selain itu, Ara juga menekankan pemerintah tidak ingin menciptakan lingkungan perumahan yang terkesan seperti negara di dalam negara. Maka dari itu, langkah pembangunan ke depan harus menghindari kesan tersebut. “Kita tidak mau bikin negara di dalam negara. Jadi, kita juga harus mulai dengan sesuatu yang baik, yang tidak eksklusif,” tuntas dia.

Diberitakan kemarin, Selasa (29/10/2024) Wakil Ketua LBH Medan M Alinafiah Matondang SH MHum meminta KPK RI menyelidiki kerjasam PT NDP dan PT Ciputra. Selain itu aktivis hukum meminta pemerintah menghentikan kerjasama pembangunan rumah mewah di lahan peralihan HGU PTPN II itu.

Tak Respon

Kasubbag Humas PTPN I Region I Rahmat Hidayat tak berkomentar atas konfirmasi wartawan dalam kerjasama anak perusahaan mereka PT NDP dengan PT Ciputra itu. Dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (30/10/2024), Jurubicara perusahaan BUMN berkumis tipis ini mengaku sedang rapat dengan pimpinannya.

Pejabat Aset dan Hukum PTPN I Region I Ganda Wiatmaja hanya menjawab singkat konfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2024). Dia meminta wartawan menghubungi humas perusahaan plat merah itu. “Bang ke humas ya biar koordinasinya 1 pintu,” jawabnya singkat via WA-nya.

Tak respon juga dipertontonkan, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deliserdang Abdul Rahim. Tak sehuruf pun membalas konfirmasi tertulis yang dlayangkan media ini, Selasa (29/10/2024) ke laman WhatsApp dua pejabat pertanahan ini.

Sebelumnya, pada wartawan Kamis 16 Maret 2023 lalu, Askani membenarkan adanya penerbitan HGB dari sebagaian HGU Nomor 111 di PTPN II Kebun Helvetia yang selanjutnya sebagian menjadi ratusan rumah mewah Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan. Namun untuk detailnya diketahui oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang.

Pada Senin 20 Maret 2023 lalu, Kakantah Deli Serdang Abdul Rahim Lubis menginformasikan, rencana kerjasama PTPN II Persero dengan PT Ciputra seluas 8.000 hektar lahan HGU perusahaan plat merah itu. “Ya itu rencana jangka panjang 8.000 hektar, kalau rencana jangka pendek belum tahu kita,” katanya.

Abdul Rahim Lubis menjelaskan, HGB PT Nusa Dua Propertindo masih di Helvetia seluas 6,88 hektar yang diterbitkan Kantah Deliserdang. “Yang udah terbit HGB masih 6,88 Hektar di Desa Helvetia,” terangnya kala itu.

Dalam jabaran tertulis diterima wartawan dari Kakantah Deliserdang dijelaskan, HGU Nomor 111 atasnama PTPN II Persero dilakukan pemisahan sebagian seluas 6,88 hektar, hasil pemisahan dilakukan Inbreng ke dalam PT Nusa Dua Propertindo yang menjadi HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi.

HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi berdasarkan Surat Menteri ATR/KBPN Nomor HR.01.03/1647/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal pelepasan sebagian Hak Guna Usaha Nomor 111/Helvetia seluas 6,88 hektar.

Selanjutnya diterbitkan HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berasal dari HGU Nomor 5.368 yang dimohonkan PT NDP dengan kelengkapan Salinan Akta Inbreng Nomor 121 tanggal 8 Desember 2020 diperbuat oleh M Zunusa SH MKn Notaris di Kabupaten Deliserdang tentang pelepasan HGU PTPN II seluas 6.88 hektar sebagai pemasukan modal PTPN II ke dalam PT NDP dan Akta Penegasan Nomor 106 tanggal 21 November 2021.

HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo tersebut selanjutnya dipecah menjadi ratusan HGB dengan nomor 1907/ Helvetia sampai dengan HGB Nomor 2143/ Helvetia.

Disinggung atas telah dipecahnya HGB Nomor 1905/Helvetia atasnama PT Nusa Dua Propertindo yang sebagian menjorok ke pinggir Sungai Sekambing Desa Helvetia, Kakantah Deliserdang mengaku, batas bantaran sungai harus diberikan jarak antara 10 sampai dengan 15 meter dari pinggir sungai tersebut.

Abdul Rahim Lubis juga menjelaskan, PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT NDP telah mendapat izin dari Kementrian BUMN dan Menteri ATR/BPN serta mendapatkan 2 surat pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI terkait proyek Kota Deli Megapolitan yang diajukan PTPN II Persero melalui PT NDP tanggal 14 Juni 2019 dan 04 Desember 2019.

Lempar Bola

Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Surbekti membenarkan Komplek Mewah Citraland di Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa di bangun diatas lahan peralihan HGU Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I. Dia tak merinci apa status lahan itu saat ini. Namun informasi didapat, lahan itu kini menjadi HGB atasnama PT Nusa Dua Propertindo.

“Ooh semua sdh diatur dalam perjanjian kerjasamanya ptpn2 dgn citraland…nama2 wilayah Helvetia, tanjung morawa dan sampali merupakan representasi dari ptpn2 dulu,” kata Top Majemen PT Nusa Dua Propertindo ini, Selasa (29/10/2024), via pesan WhatsApp-nya.

Sayangnya, Iman Surbekti terkesan ogah menjelaskan detail kerjasama dan mekanisme kesepakatan dan berapa perolehan keuntungan negara melalui perusahaan yang dipimpinnnya itu.

Dia memilih ‘melempar bola’ ke Manajemen Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I untuk memberikan keterangan ke media. “Maaf klu mau tau lebih jauh, silakan ke ptpn2 yg sekarang jadi regional 1,” pungkasnya.

Iman Surbekti yang dicecar berbagai pertanyaan kembali, tak menjawab. Di laman WhatsApp-nya terlihat hanya dua centang biru tandanya Petinggi PT Nusa Dua Propertindo ini membawa pesan media.

Ini Kata Citraland

Sementara, Manajemen PT Citraland yang dihubungi media ini,Selasa (29/10/2024) cepat meresepon. Hanya hitungan detik, admin PT Citraland dengan nomor Whats App +62 888-0855-XXXX menjawab.

“Terima kasih Bapak/Ibu. Marketing Executive kami akan segera menghubungi Anda untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai pertanyaan Anda. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk menghubungi kami,” jawab Citraland melalui pesan WhatsApp bisnisnya.

Berselang beberapa menit saja, seorang mengaku berinisial PS di Nomor WhatsApp +62 822-9454-XXXX mengirimkan pesan ke laman WA media iini.

Marketing PT Citraland Tanjung Morawa ini membenarkan perumahan yang dijualnya itu bekerjasama dengan PT Nusa Dua Propertindo. “Iyaa benar pak, kita bekerjasama dengan PT Nusa Dua Propertindo, dan sudah KSO juga pak dan diketahui oleh kementrian BUMN dan BPN pak,” jawabnya di pesan WA.

Ditanya status tanah Perumahan Citraland Tanjung Morawa, PS mengatakan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan akan dilanjutkan dengan dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saat ini pastinya masih HGB pak dan nantinya akan pecah ke SHM setelah serah terima dan setelah AJB BN pak,” jelasnya.

Dia selanjutnya mengirimkan brosur dan daftar harga Komplek Citraland Tanjung Morawa dengan harga amat fantastis antara Rp671 juta hingga Rp1,19 miliar. Dia juga mengaku, fokus di pemasaran Citraland Tanjung Morawa. Namun menyangkut harga di Komplek Citraland Sampali, PS menaksir harganya sekitar 2 miliaran Rupiah karena bangunan berlantai 2.

Marketing dalam tampilan profile WA nya berwajah anggun ini juga mengatakan, Komplek Citraland Helvetia telah terjual semua alias sold out.

“Untuk helvetia sudah sold pak, yg tersedia saat ini hanya Citraland Tanjung Morawa dan Citraland Sampali pak. Untuk harga sampali juga saya tidak ada pak, karena kita fokus jual citraland tanjung morawa pak,” balasnya.

Ditanya harga per unit di Komplek Citraland Sampali, dia memperkirakan beda jauh dengan yang di Tanjung Morawa. “Lumayan pak beda jauh. Karena di sampali rumah paling kecil 2 lantai pak. Tidak ada yg 1 lantai. Estimasi start di 2M-an pak,” pungkasnya.

Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Sampali dibangun PT Ciputra di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Diperkirakan ratusan gedung mewah berdiri di atas lahan peralihan HGU PTPN II ini.

Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Tanjung Moarwa dibangun PT Ciputra di Jalan Sultan Serdang Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, ribuan rumah dengan harga Rp671 juta hingga Rp1,19 miliar ini akan berdiri di bekas kebun itu.

Sedangkan, Komplek Citraland Helvetia yang dikhabarkan ratusan unitnya telah habis terjual di bangun di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

Aturan Hukum

Dikutip dari berbagai artikel, aturan penggunaan tanah terang dijabarkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960.

UUPA merupakan landasan utama hukum agraria di Indonesia. Undang-undang ini menyatakan bahwa tanah di Indonesia harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 2 Ayat 1: Negara memiliki wewenang untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanah.

Pasal 7: Membatasi penguasaan tanah secara berlebihan dan mencegah adanya monopoli tanah.

Pasal 10: Mengatur agar tanah dikelola dan dimanfaatkan secara produktif oleh pemiliknya, dengan prioritas pada mereka yang bekerja langsung di atas tanah (petani atau penggarap tanah).

Aturan detail juga diamanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian yang mengatur pembagian tanah eks HGU kepada petani dan buruh tani.

Pasal 1 dan Pasal 2: Tanah yang sudah dicabut hak guna usahanya (eks HGU) bisa diambil alih oleh negara dan kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang berhak.

Redistribusi tanah ini adalah bagian dari reforma agraria, di mana tanah diberikan kepada individu yang memenuhi syarat, terutama petani yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.

Dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria juga menjelaskan penegasan bahwa tanah eks HGU adalah salah satu objek reforma agraria, yang bisa didistribusikan kepada masyarakat sebagai bagian dari program redistribusi tanah.

Pasal 4: Redistribusi tanah diutamakan kepada petani kecil, buruh tani, masyarakat adat, atau masyarakat miskin yang memerlukan lahan untuk penghidupan. Reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha juga mengamanatkan, jika masa berlaku HGU habis dan perusahaan tidak memenuhi syarat atau tidak lagi memerlukan tanah tersebut, maka tanah dapat dikembalikan ke negara dan dialokasikan kembali, dengan prioritas kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.

Dengan adanya berbagai aturan tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan redistribusi tanah eks HGU kepada rakyat. Redistribusi ini diutamakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil dan masyarakat yang tidak memiliki lahan, sesuai dengan tujuan reforma agraria. (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desakan LBH Medan yang meminta KPK mengusut kerjasama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra dalam pembangunan ribuan rumah mewah dan eklusif di lahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Deliserdang dan meminta dihentikan, terjawab.

Kerjasama NDP dan Ciputra di Citraland akan Dicek KPK, Maruarar Bilang Prabowo Minta Hentikan Bangun Perumahan Eklusif

MEDAN, DELITIMES.ID – Desakan LBH Medan yang meminta KPK mengusut kerjasama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra dalam pembangunan ribuan rumah mewah dan eklusif di lahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Deliserdang dan meminta dihentikan, terjawab.

KPK RI berjanji akan mengecek informasi yang dipublikasikan berbagai media atas statemen desakan Wakil Ketua LBH Medan M Alinafiah Matondang SH MHum itu.

Kepada wartawan, Rabu (30/10/2024), Tim Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu informasi yang ditayangkan atas kerjasama PT NDP dengan PT Ciputra dalam pembangunan ribuan rumah mewah bernilai triliunan rupiah itu.

“Waalaikumsallam Wr Wb. Kami cek dulu informasi ini ya Pak,” kata Budi Prasetyo.

Sebelumnya, pada Maret 2023 lalu, Deputi Korsup KPK RI Didik Agung Widjanarko juga pernah menyampaikan atas janjinya akan menyampaikan ke Satgas informasi berubahnya lahan HGU PTPN II menjadi Komplek Elit Citraland Helvetia

Sementara di laman WhatsApp Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Rabu (30/10/2024), admin di ponsel 0811-959-575 memaparkan mekanisme laporan dan pengaduan masyarakat.

Berikut tutorialnya:

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengaduan sebaiknya mencakup substansi laporan sebagai berikut:

  1. Membuat kronologis kasus yang menjelaskan siapa pihak terkait (nama lengkap dan jabatan), melakukan penyimpangan apa, kapan penyimpangan terjadi, dimana penyimpangan terjadi, dan bagaimana penyimpangan dilakukan, beserta informasi nilai kerugian negara/ suap/gratifikasi yang terjadi
  2. Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas dan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk keperluan konfirmasi laporan lebih lanjut
  3. Dilengkapi dengan data pendukung (data, dokumen, gambar dan/atau rekaman) yang menjelaskan adanya dugaan tindak pidana korupsi/penyimpangan.

Prabowo Minta Hentikan

Permintaan LBH Medan yang mendesak pemerintah menghentikan kerjasama PT NDP dan PT Ciputra dalam membangun rumah mewah Citraland di peralihan HGU PTPN II di Deliserdang, tegas disepakati Presiden RI Prabowo Subianto.

Statemen Ketum Gerindra atas permintaan menghentikan pembangunan rumah ekslusif ini terekspos berbagai media nasiolan dalam statemen Menteri Perumahan dan Pemukiman Maruarar Sirait kemarin.

Dilansir beberapa media nasional, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan keinginan Presiden Prabowo Subianto, bahwa tidak ada lagi pembangunan perumahan eksklusif. Oleh karena itu, untuk mencegahnya bisa dimulai dengan melaksanakan edukasi kepada para pengembang.

“Kita bisa jelaskan edukasi tujuannya apa? Kita kan orang-orang pinter tuh bisa diedukasi dan punya hati ya,” ungkap Ara di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Ara pun membeberkan mengapa tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Ini disebabkan oleh perbedaan suku, etnis, ras, maupun agama. “Jadi, kita harus punya filosofis itu yang kuat. Nah, itu juga tampak dari perumahan-perumahan kita,” tambah dia.

Sebagai contoh, dia meminta kepada para pengembang agar setiap perumahan dibangun dengan adanya tempat-tempat beribadah. “Perumahan-perumahan itu kalau bisa ada masjidnya, ada gereja, ada pura, ada vihara. Jadi, itu suatu hal yang baik ya, jadi enggak eksklusif,” lanjutnya.

Selain itu, Ara juga menekankan pemerintah tidak ingin menciptakan lingkungan perumahan yang terkesan seperti negara di dalam negara. Maka dari itu, langkah pembangunan ke depan harus menghindari kesan tersebut. “Kita tidak mau bikin negara di dalam negara. Jadi, kita juga harus mulai dengan sesuatu yang baik, yang tidak eksklusif,” tuntas dia.

Diberitakan kemarin, Selasa (29/10/2024) Wakil Ketua LBH Medan M Alinafiah Matondang SH MHum meminta KPK RI menyelidiki kerjasam PT NDP dan PT Ciputra. Selain itu aktivis hukum meminta pemerintah menghentikan kerjasama pembangunan rumah mewah di lahan peralihan HGU PTPN II itu.

Tak Respon

Kasubbag Humas PTPN I Region I Rahmat Hidayat tak berkomentar atas konfirmasi wartawan dalam kerjasama anak perusahaan mereka PT NDP dengan PT Ciputra itu. Dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (30/10/2024), Jurubicara perusahaan BUMN berkumis tipis ini mengaku sedang rapat dengan pimpinannya.

Pejabat Aset dan Hukum PTPN I Region I Ganda Wiatmaja hanya menjawab singkat konfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2024). Dia meminta wartawan menghubungi humas perusahaan plat merah itu. “Bang ke humas ya biar koordinasinya 1 pintu,” jawabnya singkat via WA-nya.

Tak respon juga dipertontonkan, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deliserdang Abdul Rahim. Tak sehuruf pun membalas konfirmasi tertulis yang dlayangkan media ini, Selasa (29/10/2024) ke laman WhatsApp dua pejabat pertanahan ini.

Sebelumnya, pada wartawan Kamis 16 Maret 2023 lalu, Askani membenarkan adanya penerbitan HGB dari sebagaian HGU Nomor 111 di PTPN II Kebun Helvetia yang selanjutnya sebagian menjadi ratusan rumah mewah Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan. Namun untuk detailnya diketahui oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang.

Pada Senin 20 Maret 2023 lalu, Kakantah Deli Serdang Abdul Rahim Lubis menginformasikan, rencana kerjasama PTPN II Persero dengan PT Ciputra seluas 8.000 hektar lahan HGU perusahaan plat merah itu. “Ya itu rencana jangka panjang 8.000 hektar, kalau rencana jangka pendek belum tahu kita,” katanya.

Abdul Rahim Lubis menjelaskan, HGB PT Nusa Dua Propertindo masih di Helvetia seluas 6,88 hektar yang diterbitkan Kantah Deliserdang. “Yang udah terbit HGB masih 6,88 Hektar di Desa Helvetia,” terangnya kala itu.

Dalam jabaran tertulis diterima wartawan dari Kakantah Deliserdang dijelaskan, HGU Nomor 111 atasnama PTPN II Persero dilakukan pemisahan sebagian seluas 6,88 hektar, hasil pemisahan dilakukan Inbreng ke dalam PT Nusa Dua Propertindo yang menjadi HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi.

HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi berdasarkan Surat Menteri ATR/KBPN Nomor HR.01.03/1647/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal pelepasan sebagian Hak Guna Usaha Nomor 111/Helvetia seluas 6,88 hektar.

Selanjutnya diterbitkan HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berasal dari HGU Nomor 5.368 yang dimohonkan PT NDP dengan kelengkapan Salinan Akta Inbreng Nomor 121 tanggal 8 Desember 2020 diperbuat oleh M Zunusa SH MKn Notaris di Kabupaten Deliserdang tentang pelepasan HGU PTPN II seluas 6.88 hektar sebagai pemasukan modal PTPN II ke dalam PT NDP dan Akta Penegasan Nomor 106 tanggal 21 November 2021.

HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo tersebut selanjutnya dipecah menjadi ratusan HGB dengan nomor 1907/ Helvetia sampai dengan HGB Nomor 2143/ Helvetia.

Disinggung atas telah dipecahnya HGB Nomor 1905/Helvetia atasnama PT Nusa Dua Propertindo yang sebagian menjorok ke pinggir Sungai Sekambing Desa Helvetia, Kakantah Deliserdang mengaku, batas bantaran sungai harus diberikan jarak antara 10 sampai dengan 15 meter dari pinggir sungai tersebut.

Abdul Rahim Lubis juga menjelaskan, PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT NDP telah mendapat izin dari Kementrian BUMN dan Menteri ATR/BPN serta mendapatkan 2 surat pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI terkait proyek Kota Deli Megapolitan yang diajukan PTPN II Persero melalui PT NDP tanggal 14 Juni 2019 dan 04 Desember 2019.

Lempar Bola

Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Surbekti membenarkan Komplek Mewah Citraland di Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa di bangun diatas lahan peralihan HGU Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I. Dia tak merinci apa status lahan itu saat ini. Namun informasi didapat, lahan itu kini menjadi HGB atasnama PT Nusa Dua Propertindo.

“Ooh semua sdh diatur dalam perjanjian kerjasamanya ptpn2 dgn citraland…nama2 wilayah Helvetia, tanjung morawa dan sampali merupakan representasi dari ptpn2 dulu,” kata Top Majemen PT Nusa Dua Propertindo ini, Selasa (29/10/2024), via pesan WhatsApp-nya.

Sayangnya, Iman Surbekti terkesan ogah menjelaskan detail kerjasama dan mekanisme kesepakatan dan berapa perolehan keuntungan negara melalui perusahaan yang dipimpinnnya itu.

Dia memilih ‘melempar bola’ ke Manajemen Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I untuk memberikan keterangan ke media. “Maaf klu mau tau lebih jauh, silakan ke ptpn2 yg sekarang jadi regional 1,” pungkasnya.

Iman Surbekti yang dicecar berbagai pertanyaan kembali, tak menjawab. Di laman WhatsApp-nya terlihat hanya dua centang biru tandanya Petinggi PT Nusa Dua Propertindo ini membawa pesan media.

Ini Kata Citraland

Sementara, Manajemen PT Citraland yang dihubungi media ini,Selasa (29/10/2024) cepat meresepon. Hanya hitungan detik, admin PT Citraland dengan nomor Whats App +62 888-0855-XXXX menjawab.

“Terima kasih Bapak/Ibu. Marketing Executive kami akan segera menghubungi Anda untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai pertanyaan Anda. Jika ada hal lain yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk menghubungi kami,” jawab Citraland melalui pesan WhatsApp bisnisnya.

Berselang beberapa menit saja, seorang mengaku berinisial PS di Nomor WhatsApp +62 822-9454-XXXX mengirimkan pesan ke laman WA media iini.

Marketing PT Citraland Tanjung Morawa ini membenarkan perumahan yang dijualnya itu bekerjasama dengan PT Nusa Dua Propertindo. “Iyaa benar pak, kita bekerjasama dengan PT Nusa Dua Propertindo, dan sudah KSO juga pak dan diketahui oleh kementrian BUMN dan BPN pak,” jawabnya di pesan WA.

Ditanya status tanah Perumahan Citraland Tanjung Morawa, PS mengatakan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan akan dilanjutkan dengan dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saat ini pastinya masih HGB pak dan nantinya akan pecah ke SHM setelah serah terima dan setelah AJB BN pak,” jelasnya.

Dia selanjutnya mengirimkan brosur dan daftar harga Komplek Citraland Tanjung Morawa dengan harga amat fantastis antara Rp671 juta hingga Rp1,19 miliar. Dia juga mengaku, fokus di pemasaran Citraland Tanjung Morawa. Namun menyangkut harga di Komplek Citraland Sampali, PS menaksir harganya sekitar 2 miliaran Rupiah karena bangunan berlantai 2.

Marketing dalam tampilan profile WA nya berwajah anggun ini juga mengatakan, Komplek Citraland Helvetia telah terjual semua alias sold out.

“Untuk helvetia sudah sold pak, yg tersedia saat ini hanya Citraland Tanjung Morawa dan Citraland Sampali pak. Untuk harga sampali juga saya tidak ada pak, karena kita fokus jual citraland tanjung morawa pak,” balasnya.

Ditanya harga per unit di Komplek Citraland Sampali, dia memperkirakan beda jauh dengan yang di Tanjung Morawa. “Lumayan pak beda jauh. Karena di sampali rumah paling kecil 2 lantai pak. Tidak ada yg 1 lantai. Estimasi start di 2M-an pak,” pungkasnya.

Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Sampali dibangun PT Ciputra di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Diperkirakan ratusan gedung mewah berdiri di atas lahan peralihan HGU PTPN II ini.

Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Tanjung Moarwa dibangun PT Ciputra di Jalan Sultan Serdang Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, ribuan rumah dengan harga Rp671 juta hingga Rp1,19 miliar ini akan berdiri di bekas kebun itu.

Sedangkan, Komplek Citraland Helvetia yang dikhabarkan ratusan unitnya telah habis terjual di bangun di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

Aturan Hukum

Dikutip dari berbagai artikel, aturan penggunaan tanah terang dijabarkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960.

UUPA merupakan landasan utama hukum agraria di Indonesia. Undang-undang ini menyatakan bahwa tanah di Indonesia harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 2 Ayat 1: Negara memiliki wewenang untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanah.

Pasal 7: Membatasi penguasaan tanah secara berlebihan dan mencegah adanya monopoli tanah.

Pasal 10: Mengatur agar tanah dikelola dan dimanfaatkan secara produktif oleh pemiliknya, dengan prioritas pada mereka yang bekerja langsung di atas tanah (petani atau penggarap tanah).

Aturan detail juga diamanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian yang mengatur pembagian tanah eks HGU kepada petani dan buruh tani.

Pasal 1 dan Pasal 2: Tanah yang sudah dicabut hak guna usahanya (eks HGU) bisa diambil alih oleh negara dan kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang berhak.

Redistribusi tanah ini adalah bagian dari reforma agraria, di mana tanah diberikan kepada individu yang memenuhi syarat, terutama petani yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.

Dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria juga menjelaskan penegasan bahwa tanah eks HGU adalah salah satu objek reforma agraria, yang bisa didistribusikan kepada masyarakat sebagai bagian dari program redistribusi tanah.

Pasal 4: Redistribusi tanah diutamakan kepada petani kecil, buruh tani, masyarakat adat, atau masyarakat miskin yang memerlukan lahan untuk penghidupan. Reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha juga mengamanatkan, jika masa berlaku HGU habis dan perusahaan tidak memenuhi syarat atau tidak lagi memerlukan tanah tersebut, maka tanah dapat dikembalikan ke negara dan dialokasikan kembali, dengan prioritas kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.

Dengan adanya berbagai aturan tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan redistribusi tanah eks HGU kepada rakyat. Redistribusi ini diutamakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil dan masyarakat yang tidak memiliki lahan, sesuai dengan tujuan reforma agraria. (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *