
MEDAN, DELITIMES.ID – Korban penganiayaan meminta Kapolresta Deli Serdang bersikap dengan memberi sanksi atau tindakan tegas lainnya kepada bawahannya yakni Kapolsek Batangkuis, karena tidak mampu menjalankan tugas sesuai motto Presisi yang harus dijalankan Polri.
Korban penganiayaan tersebut, Chandra Irawan (63) warga Jalan Tempuling Sidorejo Hilir Medan yang mengalami peristiwa penganiayaan di wilayah hukum Polsek Batangkuis, namun sudah setahun lebih kasusnya tak kunjung tuntas.
Sementara itu, tersangka pelaku masih terlihat berkeliaran dan aparat Polsek Batangkuis oleh korban dianggap tidak melakukan upaya serius untuk menangkapnya.
“Padahal identitas dan alamat tersangka sudah jelas. Tapi kenapa Polsek Batangkuis belum melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hingga sudah berganti dua Kapolsek dan tiga Kanit Reskrim, kasus ini tak kunjung selesai,” ujar korban Chandra Irawan (foto), Rabu (11/10/2023).
Dia menceritakan kejadian yang menimpa dirinya lebih setahun lalu, persisnys pada tanggal 17 Agustus 2022 di rumah saksi Asmarani Jalan Masjid Dusun I Desa Sugiharjo Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.
Saat itu tersangka Karimuddin alias Udin melakukan tindak penganiayaan sehingga korban kini harus menanggung cacat di tangan kirinya akibat perbuatan tersebut.
Dikisahkan, kejadian itu bermula dari dia bertamu ke rumah saksi Asmarani yang merupakan mantan istri tersangka.
“Waktu itu pukul 11.00 WIB, saya bertamu ke rumah Asmarani, tiba-tiba tersangka datang dari arah belakang saya mengayunkan cangkul dan benda tumpul sebanyak tiga kali. Saya menangkis dengan tangan kiri, hingga kini tangan saya ini cacat seperti ini,” katanya sambil menunjukkan tangannya.
Menurut Chandra, tersangka adalah mantan suami Asmarani yang telah bertahun-berpisah dengan mantan istrinya tersebut.
“Mereka sudah pisah di bawah tangan, dan sudah lima tahun tidak menafkahi,” ungkap Chandra.
Katanya, pada saat kejadian, dirinya juga mengalami luka terbuka di bagian wajah hingga mengucurkan darah.
“Saya sudah membuat laporan polisi ke Polsek Batangkuis pada tanggal 19 Agustus 2022,” jelasnya.
Atas laporan ini, Polsek Batangkuis telah pula menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 26 September 2023.
Isi surat ini menyatakan bahwa Polsek Batangkuis telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara dan menetapkan Karimuddin alias Udin sebagai tersangka.
Surat tersebut disusul dengan SP2HP selanjutnya pada tanggal 23 November 2023 yang berisi perintah penangkapan terhadap tersangka dan menunjuk 6 petugas polisi untuk melakukan penangkapan.
“Namun sudah setahun ini tersangka masih berkeliaran bebas,” kata Chandra.
Chandra pun heran dengan pernyataan Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal yang dikonfirmasi sebuah media baru-baru ini, yang menyebutkan alasan belum berhasil menangkap tersangka.
Saat itu AKP Syahrizal membenarkan tentang adanya laporan penganiayaan yang menimpa korban Chandra Irawan tersebut.
Dan dia mengaku anggotanya sudah beberapa kali ke TKP namun masih belum berhasil menangkap tersangka.
“Sang Kapolsek mengaku kesulitan menangkap tersangka karena tersangka agak liar dan hidup sendiri serta di TKP yakni di daerah Pekan Jumat adalah daerah rawan karena termasuk kampung narkoba,” ungkap Chandra menirukan isi konfirmasi media tersebut.
Alasan tersebut, dianggap Chandra, terlalu mengada-ada dan mengesankan aparat Polri takut masuk ke daerah rawan.
“Ini harus disikapi Kapolresta Deli Serdang, jangan ada anggota yang membuat malu karena terkesan kalah dari pelaku kriminal,” tegasnya.
Untuk itu dia meminta Kapolresta Deli Serdang ikut menyikapi persoalan ini.
“Bila perlu, anggota yang tidak bisa menjalankan tugas seperti itu diberi sanksi atau tindakan tegas. Dan memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan seluruh kasus hukum di wilayahnya,” kata Chandra. (ehm)














