KPPU Mulai Sidangkan Perkara Minyak Goreng

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

MEDAN, DELITIMES.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan untuk perkara minyak goreng. Dalam sidang ini, total 27 terlapor hadir diantaranya 5 perusahaan minyak goreng asal Sumut diantaranya PT Musim Mas.

Selain itu ikut disidangkan PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng),” isi press realease di website KPPU, Kamis (20/10/2022).

Senin 17 Oktober 2022 lalu, Sidang ini sempat mengalami penundaan karena empat terlapor 27 perusahaan minyak goreng yang akan disidang KPPU tidak hadir dalam persidangan..

Pada pemeriksaan pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus tersebut. Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

“Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.

Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. Sidang berikutnya diagendakan pada Senin, 7 November 2022 dengan agenda mendengar tanggapan dari para terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.
Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:

  1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
  2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
  3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
  4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
  5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
  6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
  7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
  8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
  9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
  10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
  11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
  12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
  13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
  14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
  15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
  16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
  17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
  18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
  19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
  20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
  21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
  22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
  23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
  24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
  25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
  26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
  27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII

Manager Humas PT Musim Mas Yuandi dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022) tak bersedia memberikan konfirmasi ke media. Dia beralasan lagi sedang mengikuti kegiatan diluar kantor. “Sorry, ini masih ada kegiatan di luar,” tulisnya di laman Whats App.

Diminta konfirmasi dalam jaringan (daring) via sambungan ponsel, Yuandi juga tak menanggapi dengan dalih akan koordinasi dulu. “Blon bisa bang. Nanti kami koordinasi dulu,” jawabnya ke wartawan via pesan WA.

Kadisperindag Sumut Aspan Sofian pun tak memberikan keterangan atas pantauan dan pengawasan instansinya ke 5 produsen minyak goreng di Sumut yang disidang KPPU RI. Pesan WA dan sambungan telpon ke Aspan Nainggolan, Jumat 21/10/2022) tak dibalas meski terlihat centang dua di laman medsos nya itu.

Sebelumnya, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan, untuk Kanwil I, ada delapan perusahaan yang terseret kasus dugaan kartel minyak goreng ini. Dimana lima perusahaan berdomisili di Sumut yakni PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Dua berdomisili di Sumbar, yakni PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation. Serta satu lagi berdomisili di Dumai, yaitu PT Intibenua Perkasatama.

“KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu diharapkan sudah bisa diputuskan Maret 2023,” kata Ridho. (ril)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPPU Mulai Sidangkan Perkara Minyak Goreng

MEDAN, DELITIMES.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan untuk perkara minyak goreng. Dalam sidang ini, total 27 terlapor hadir diantaranya 5 perusahaan minyak goreng asal Sumut diantaranya PT Musim Mas.

Selain itu ikut disidangkan PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng),” isi press realease di website KPPU, Kamis (20/10/2022).

Senin 17 Oktober 2022 lalu, Sidang ini sempat mengalami penundaan karena empat terlapor 27 perusahaan minyak goreng yang akan disidang KPPU tidak hadir dalam persidangan..

Pada pemeriksaan pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus tersebut. Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

“Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.

Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. Sidang berikutnya diagendakan pada Senin, 7 November 2022 dengan agenda mendengar tanggapan dari para terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.
Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:

  1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
  2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
  3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
  4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
  5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
  6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
  7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
  8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
  9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
  10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
  11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
  12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
  13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
  14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
  15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
  16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
  17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
  18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
  19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
  20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
  21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
  22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
  23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
  24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
  25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
  26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
  27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII

Manager Humas PT Musim Mas Yuandi dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022) tak bersedia memberikan konfirmasi ke media. Dia beralasan lagi sedang mengikuti kegiatan diluar kantor. “Sorry, ini masih ada kegiatan di luar,” tulisnya di laman Whats App.

Diminta konfirmasi dalam jaringan (daring) via sambungan ponsel, Yuandi juga tak menanggapi dengan dalih akan koordinasi dulu. “Blon bisa bang. Nanti kami koordinasi dulu,” jawabnya ke wartawan via pesan WA.

Kadisperindag Sumut Aspan Sofian pun tak memberikan keterangan atas pantauan dan pengawasan instansinya ke 5 produsen minyak goreng di Sumut yang disidang KPPU RI. Pesan WA dan sambungan telpon ke Aspan Nainggolan, Jumat 21/10/2022) tak dibalas meski terlihat centang dua di laman medsos nya itu.

Sebelumnya, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan, untuk Kanwil I, ada delapan perusahaan yang terseret kasus dugaan kartel minyak goreng ini. Dimana lima perusahaan berdomisili di Sumut yakni PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Dua berdomisili di Sumbar, yakni PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation. Serta satu lagi berdomisili di Dumai, yaitu PT Intibenua Perkasatama.

“KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu diharapkan sudah bisa diputuskan Maret 2023,” kata Ridho. (ril)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *