KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan pada Pilkada Serentak ke Media

MEDAN, DELITIMES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 keoada wartawan media, di Hotel Grand City Hall Medan, Jumat (23/8/2024).

Diharapkan nantinya para wartawan menyebarluaskan informasi ini melalui media masing-masing, ke masyarakat.

Kegiatan ini dibuka Kadiv Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Sumut Robby Efendi Hutagalung.

Turut dihadiri Kadiv Data dan Informasi Frendianus Joni Rahmat Zebua,
Kadiv Perencanaan dan Logistik Kotaris Banurea, Kadiv Teknis Penyelenggaraan
Pemilu Raja Ahab Damanik, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Sitori Mendrofa, Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat Nina Pasaribu dan Kasubag Ririn.

Kepada para wartawan yang hadir di acara tersebut, Kadiv Teknis Penyelenggaraan
Pemilu Raja Ahab Damanik menyampaikan, tanggal 24 -26 Agustus adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan calon yang berada di kabupaten/ kota .

“Jadwal pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 24 sampai dengan tanggal 26, besoklah dimulai sampai dengan tiga hari ke depan,“ ujar Raja.

Raja juga mengatakan, jalur perseorangan hanya dua kabupaten yang ada calonnya yakni di Dairi dan Tapanuli Selatan yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

Dan tanggal 27 sampai 29 Agustus akan diverifikasi dokumen pencalonan maupun dokumen calonnya.

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan yaitu bakal pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu akan dilakukan di Rumah Sakit Haji dan Rumah Sakit Adam Malik,” papar Raja.

Untuk kepentingan peliputan nanti, Raja mengatakan, wartawan diperkenankan hadir ketika pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta beberapa daerah di kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara melaksanakan pemeriksaan kesehatan, tergantung jadwal pendaftaran dari pasangan calon tersebut.

“KPU Provinsi Sumatera Utara dan seluruh jajaran KPU kabupaten/kota akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada rumah sakit yang dihunjuk,” terangnya.

Lebih lanjut, Raja menyampaikan, tanggal 15 – 21 September 2024, setelah seluruh rangkaian dinyatakan selesai, maka akan melakukan penetapan terhadap pasangan calon.

Nantinya apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon gubernur, wakil gubernur atau tidak waktunya itu adalah tanggal 22 September 2024 penetapannya.

Kemudian setelah penetapan, besoknya tanggal 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut .

“Tanggal 25 melakukan kampanye waktunya selama 60 hari. Berbeda dengan waktu kampanye pada masa legislatif atau Pilpres 75 hari masa kampanyenya,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan, kata Raja, KPU Sumut bukan regulator dan hanya administrator.

Sedangkan regulator itu membuat kebijakan membuat aturan itu adalah KPU pusat

“Kami harus patuh dan tunduk terhadap apa yang diperintahkan oleh KPU RI karena organisasi kami itu adalah hirarki. Kami tidak boleh membuat kebijakan sendiri langsung menerapkan putusan MK untuk pencalonan Gubernur Sumut. Kami harus menunggu perubahan yang dilakukan KPU RI,” terang Raja. (ehm)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini