Lahan Eks HGU PT DMK Diduga Telah Dijual Belikan Oleh Oknum “ Mafia Berdasi”, Polisi Sergai Diminta Usut Tuntas

SERGAI, DELITIMES.ID – Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, seluas 499,2 hektar dengan Nomor Sertifikat 01 tahun 1992, yang saat ini masih berstatus sengketa mulai dari tahun 1999 hingga tahun 2026 dengan Petani Plasma Kelompok 80. Tanah Eks HGU itu juga kini berstatus terindikasi terlantar.

Tanah itu asal usulnya adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat kepada Departemen Pertanian dengan Nomor : 71/HPL/BPN/90 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Departemen Pertanian seluas 499,2 hektar, berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang, ditetapkan pada tanggal 20 Maret 1990 dengan Nomor : 07/04/1990 dan diuraikan dalam Peta Situasi.

Selanjutnya, HPL tersebut ditingkatkan menjadi HGU (Hak GunaUsaha) atas nama PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) melalui Keuputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Nomor : 02/HGU/BPN/92 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Deli Mina Tirta Karya di Kabupaten Deli Serdang dalam rangka Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) pada tanggal 06 Februari 1992, dengan Sertifikat Nomor 1 tahun 1992 berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Masih penjelasan Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari didampingi Sekretaris Arifin, S.Pd, dan Bendahara tatang Ariandi, Minggu (1/2/2026) usai rapat dilaksanakan di Desa Pekan Tanjung Beringin, bahwa dalam Diktum Pertama Keputusan BPN Pusat tentang Pemberian Hak Guna Usaha ditegaskan pada huruf (a). Penerima Hak Guna Usaha bersedia melepaskan 80 persen dari areal HGU, untuk dijadikan areal plasma dan dikonversi menjadi Hak milik kepada petani plasma dalam jangka waktu dua tahun, atau setelah Tambak Plasma mencapai target produksi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian.

(e). Tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini harus dipergunakan untuk usaha budidaya tambak udang dalam rangka Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR).
Dan pada huruf (g). Penerima Hak Guna Usaha wajib melangsungkan dan memelihara, menghindarkan terlantarnya penguasaan/kelestarian tanah tersebut,serta menjaga dari setiap kemungkinan upaya-upaya penggarap oleh pihak ketiga. Namun tanah eks HGU PT DMK itu diduga kuat telah dijual belikan yang melibatkan oknum-oknum “Mafia Berdasi” di Sergai dan penggarap.

“Untuk mengungkap para pelaku “Mafia Berdasi” tersebut, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 dan semua Petani Plasma Kelompok 80 meminta polisi Sergai untuk segera melakukan pengusutan hingga tuntas dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan semua penggarap dan dokumen tanah (surat tanah) yang dimiliki sebagai alas hak diterbitkan setelah Sertifikat HGU PT DMK oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1992.” Bebernya.

Anehnya lagi kata Zuahri, begitu banyak pelangagran yang dilakukan oleh PT DMK seperti telah melakukan peralihan terhadap peruntukan HGU dari Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diperkirakan sejak tahun 2003 hingga sekarang tahun 2026 tanpa melakukan perubahan sebelumnya.

Sebagi pemegang HGU, PT DMK tidak menjaga dan memelihara tanah HGU tersebut sebagaimana diamanahkan dalam Keputusan BPN Pusat tentang pemberian HGU. sehingga tanah HGU yang belum habis masa berlaku Sertifikatnya dibiarkan digarap oleh pihak ketiga sejak tahun 2003 hingga sekarang tahun 2026.

Selain itu, kata Zuhari, Pemegang HGU PT DMK tidak melaksanakan konversi tanah yang dilepaskan kepada petani Plasma sebesar 80 persen menjadi Hak Milik.
Lahan eks HGU PT DMK yang kini berubah menjadi Kebun Kelapa Sawit juga diduga kuat belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan perubahan Sertifiakt Hak guna Usaha (HGU) dari sebelumnya hingga sekarang tahun 2026.

Menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oelh pihak PT DMK, Muhammad Fadli, SH, Pengacara asal Medan via WhatsApp, mengatakan perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan dan Undang – Udnangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana di bawah ini :

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (berdasarkan Putusan No. 138/PUU-XIII/2015 dan penguatan terkait Pasal 41 UU 39/2014) mengubah aturan sebelumnya. Dan telah dirivisi yang awalnya setiap perusahaan dapat menjalankan usaha perkebunan kelapa Sawit dengan mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun setelah dikeluarkan Keputusan Mahkmah Konstituasi menjadi Setiap perusahaan perkebunan yang ingin menjalankan usaha perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
  2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah (menggantikan PP 40/1996) Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Pasal 36, 40, dan 54 mengatur bahwa hak atas tanah (termasuk HGU) dapat hapus jika tanahnya ditelantarkan atau tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar: Ini adalah aturan teknis paling krusial saat ini. PP ini menegaskan bahwa tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila dalam jangka waktu dua tahun sejak diterbitkan tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jelasnya.

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini